Ticker

6/recent/ticker-posts

MILIKI 60 GRAM SABU, SEORANG IRT DI COKOK POLISI



Belitung|Satamexpose.com -  Miliki narkoba jenis sabu, seorang wanita berinisial TF(26) diamankan pihak Satres Narkoba  Polres Belitung
Satres Narkoba Polres Belitung di rumah kontrakannya, Jalan Aik Baik Dalam, Kelurahan Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (29/7) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga saat menggelar konferensi pers dengan wartawan di Mapolres Belitung mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 60 gram dari tersangka  yang terdiri dari 0,24 gram didapat di kontrakan tersangka dan 0,37 gram tidak jauh dari kontrakannya yang sempat tersangka lemparkan.

"Ada dua barang bukti di rumah tersangka dan sabu dilempar tidak jauh dari rumah tersangka," ujarnya, Kamis(1/8).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat pyrex dan bong, tas, dompet, bungkus rokok, dan handphone. 

Atas hal tersebut, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf A UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna mengungkap peredaran narkoba jenis sabu itu, polisi kembali melakukan pendalaman dan diketahui tersangka memperoleh barangnya dari sang pacar yang berinisial R yang merupakan terpidana di Lapas Bukit Semut, Kabupaten Bangka.

"Kita berhasil mengetahui ketika anak buah R melakukan pelemparan sabu  sebanyak dua kantong seberat 20 gram, namun sayangnya si pelempar berhasil kabur," tambahnya.

Menurutnya, Satres Narkoba Polres Belitung akan terus mengejar pelaku-pelaku yang merupakan anak buah bandar narkoba di Belitung.(mt)