Gambar ilustrasi.
Belitung|Satamexpose.com – Diduga curi alat pembajak sawah di Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shd dan Mus diamankan Polsek Badau, Minggu (2/6) dini hari.
Kapolsek Badau, Iptu Dedy Irmawan kepada wartawan mengatakan Kejadian berawal ketika warga mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry Pikup yang dikendarai dua pelaku dan terparkir di sekitar lokasi kejadian pada Kamis (30/5).sekira pukul 23.00 WIB.
"Namun ketika ditanya warga, mereka mengatakan hendak mancing di sekitar sawah," ujarnya, Senin (3/6).
Keesokan harinya, warga bernama Sakiman mendapati mesin pembajak sawah miliknya sudah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Badau.
"Kemudian, Sabtu (1/6), pelaku Shd kembali melancarkan aksinya yang kedua tak jauh dari lokasi pertama, yakni sekitar satu kilometer, namun kali ini pelaku hanya seorang diri," tambahnya.
Aksi kali ini tidak mulus dan diketahui warga yang kemudian melakukan pengepungan dan ketika hendak melarikan diri dengan mobilnya, pelaku menabrak salah seorang warga yang memicu emosi warga.
Usai mengamankan satu pelaku oleh warga, pihak Polsek Badau mendapat informasi keberadaan pelaku kedua yang ikut mencuri alat bajak sawah warga dan segera melakukan pengejaran dan penangkapan, Minggu (2/6) dini hari.
"Jadi satu tersangka ini diamankan warga, sedangkan tersangka kedua kami amankan di Desa Bira, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur," ungkapnya lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mobil pikup BN 8047 WO, tabung oksigen, peralatan las dan mesin bajak sawah yang sudah terpotong-potong.
Saat ini keduanya diserahkan ke Mapolres Belitung dan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun pidana.
"Pelaku pertama memang residivis, jadi dia yang mengajak pelaku kedua untuk mencuri," tandas Iptu Dedy Irmawan. (ram)