Ticker

6/recent/ticker-posts

GUGATAN BELUM CLEAR & CLEAN, PCN TETAP BISA MELENGGANG DI DPRD



Belitung|Satamexpose.com Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Persatuan Pembangunan periode 2019-2024, Prayitno Catur Nugroho yang akrab disapa PCN marak dibicarakan elit politik di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa(23/4).

Pasalnya, PCN pada Pemilu 2024 lalu mencalonkan diri dari Partai Hanura meninggalkan partai lamanya, namun hingga saat ini yang bersangkutan masih duduk di DPRD Kabupaten Belitung sebagai anggota, terlebih masih berstatus sebagai ketu fraksi partai berlambang bintang tersebut.

Demikian pula dengan hak-haknya selaku anggota DPRD Kabupaten Belitung masih tetap berjalan normal.

Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Imam Fadli ketika dijumpai Satamexpose.com di kantornya membenarkan jika dari Partai Persatuan Pembangunan pernah melayangkan surat ada mengirimkan surat paw (pengganti antar waktu) terhadap PCN sekira bulan Desember 2023.
 
"Saat akan diproses, yang bersangkutan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, maka kami konsultasi dengan Kemendagri terkait persoalan itu bersama Pak Gubernur," ujarnya, Senin (22/4).

Menurutnya, terkait persoalan itu pihak Kemendagri menyatakan paw dan pemberhentian baru bisa diusulkan setelah clear and clean.

"Dalam artian tidak ada sengketa. Karena sudah ada gugatan maka dari pihak Mendagri meminta agar menunggu putusan pengadilan yang incrach dan hingga saat ini putusan belum ada," tambahnya.

Terkait hak-haknya sebagai anggota DPRD, menurut Imam, selama SK Gubernur belum dicabut maka yang bersangkutan masih berhak menerima hak-haknya.

"Jika nanti sudah ada putusan pengadilan inkracht dan gugatan yang bersangkutan di tolak, maka kita akan segera konsultasikan ke Gubernur kembali. Intinya jika masalah gugatan belum clear maka tidak bisa diproses," tandasnya. (ram)