Ticker

6/recent/ticker-posts

AKHIR KORUPSI PTBBI, HAKIM VONIS DUA TERDAKWA KORUPSI BERIKUT DENDA DAN UANG PENGGANTI

Gambar ilustrasi.

Pangkalpinang|Satamexpose.com Majelis hakim dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PTBBI) di ruang sidang garuda, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Iskandar Rosul (53) dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, Selasa (6/2).

Selain itu, terdakwa juga diwajahnya bukan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,043 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua, Irwan Munir.

Sementara itu, Yudi Hartono (40), terdakwa kasus yang sama divonis empat tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 84,5 juta subsider pidana penjara selama satu tahun. (**)