Ticker

6/recent/ticker-posts

KORUPSI INSENTIF NAKES COVID-19 BELTIM, MULAI DISIDANGKAN

Gambar : Terdakwa dikursi pesakitan duduk sambil mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.


Pangkalpinang|Satamexpose.com – Tindak pidana korupsi insentif pelayanan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Muhammad Zein, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2021 mulai disidangka di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (16/1).

Sidang perkara nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp ini menghadirkan terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung Timur , Yoko Rianggi Maldini.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan terdakwa dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu JPU dalam ruang sidang Garuda membacakan pula dakwaan subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan oleh penuntut umum kepada kliennya.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi, SH., MH seizin Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, SH., MH, mengatakan pihaknya telah menetapkan dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pelayanan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Muhammad Zein, Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2021 melalui surat penetapan nomor: PRINT-898/I.9.14/Fd.2/12/2023, Rabu(21/12/2023) lalu.

"Berdasarkan temuan dengan audit kerugian negara Rp.369 juta, dan untuk tersangka sementara satu orang yang bertanggung jawab, nanti ketika fakta persidangan terungkap yang lain maka kita akan tindak lanjuti," tandas Yoyok ketika itu.(***)