Ticker

6/recent/ticker-posts

JADI SAKSI PERKARA TIPIKOR PT. PTBBI, SANEM SEMPAT DITEGUR MAJELIS HAKIM

Gambar : Sanem dan Edi Kodri ketika diambil sumpah selaku saksi perkara Tipikor PT. PTBBI.

Pangkalpinang|Satamexpose.com – Jaksa penuntut umum Kejari Belitung kembali hadirkan dua saksi pada sidang ke tujuh perkara tindak pidana korupsi PT. Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia (PTBBI) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/1).

Dua nama tersebut adalah, Edi Kodri dan mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh alias Sanem.

Saksi Edi Kodri dihadirkan terkait hubungan kedekatannya dengan terdakwa Iskandar Rosul.

Menurutnya, ia mengenal terdakwa melalui Taufik Rizani yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Belitung.

Sementara itu, Sahani Saleh alias Sanem ketika memberikan kesaksiannya sempat mendapat teguran majelis hakim.

Pasalnya, Sanem selalu menyebut "demi Allah" setiap kali menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ketika majelis hakim menanyakan uang Rp. 388 juta yang diberikan oleh terdakwa Iskandar Rosul, Sanem membantah dan mengatakan dirinya tidak pernah meminta uang tersebut.

"Saya tidak pernah meminta, meskipun saya menerima, tapi saya tidak pernah menggunakan uang itu, demi Allah, dan saya simpan, setelah itu saya kembalikan," sangkalnya.

Pun demikian ketika majelis hakim menanyakan apakah saksi pernah meminta sejumlah uang ke PT. PTBBI dalam statusnya sebagai kepala daerah3, kembali saksi menyebutkan demi Allah dalam penyangkalannya.

"Demi Allah saya tidak pernah minta (uang), tidak ada minta, demi Allah Pak Hakim," kata Sanem dalam kesaksiannya.

Mendengar keterangan saksi itu, salah seorang hakim mengigatkan jika keterangan saksi sudah dibawah sumpah.

"Tadi saudara sudah disumpah, kita perlu mencari kebenaran di sini," ujar Majelis Hakim agar Sanem tidak selalu mengucapkan kata "demi Allah".

Diakhir persidangan, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali menjadwalkan persidangan pada Selasa (16/1) mendatang dengan agenda persidangan pemeriksaan ahli dari penuntut umum. (***)