Ticker

6/recent/ticker-posts

DEMI RASA KEADILAN, HAKIM VONIS ROMLAN "BEBAS"

Gambar ilustrasi ditutupnya mata keadilan dan ketidakadilan.


Belitung|Satamexpose.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada perkara nomor: 169/Pid.B/2023/PN Tdn tentang kejahatan yang membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Romelan, Kamis(18/1).

Perkara yang merupakan bagian dari dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berlokasi di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, majelis hakim yang diketuai oleh Safitri dan beranggotakan Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran di Kantor Tanjung Estate.

Terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP, majelis hakim berpendapat tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa saat kerusuhan terjadi pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu Terdakwa memang memasuki lobi Kantor Tanjung Rusa Estate dan mengambil selembar kertas serta membakarnya menggunakan korek api.

Setelah setengah bagian kertas terbakar, terdakwa menjatuhkan ke lantai lobi dan meninggalkan lokasi kejadian, namun saat terdakwa melakukan perbuatannya beberapa ruangan kantor dan beberapa unit mobil di halaman Kantor Tanjung Rusa Real Estate sudah terbakar lebih dahulu.

Selain itu, alat bukti yang diajukan juga tidak ada korelasi (hubungan sebab akibat, red) dengan perbuatan terdakwa.

Dengan mempertimbangkan rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan meminta terdakwa dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya atas proses hukum yang telah dijalani.

Mendengar vonis tersebuat, JPU memilih pikir-pikir. (sis)