Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMBANGUNAN FOOD COURT MOLOR, DPRD BELITUNG TUDING PPK LAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK

Gambar : Suasana RDP terkait molornya pembangunan Gedung Food Court Belitung.

Belitung|Satamexpose.com – Terkait terlambatnya perampungan pembangunan Gedung Food Court Belitung yang menelan total anggaran Rp. 11.850.895.000,- memaksa DPRD Kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil dinas terkait, pihak perusahaan dan konsultan, Selasa (12/12).

Proyek Pembangunan Gedung Food Court dengan pagu dana saat tender sebesar Rp. 12 miliar dan diikuti delapan peserta tender dimenangkan oleh CV Wahyu Lestari dengan harga penawaran Rp. 10.783.401.519,93 dan mulai pelaksanaannya pada 10 April 2023.

Namun, lima bulan berjalan pembangunan justru terjadi Adendum pada 31 Agustus 2023 dengan penambahan nilai sebesar Rp. 1,1 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Hendra Pramono selaku pimpinan rapat dengar pendapat tersebut, dimana menurutnya sangat aneh jika pengerjaan proyek baru berjalan beberapa bulan dan sekonyong-konyong terjadi adendum dengan penambahan anggaran itu.

"Aneh, terjadi adendum penambahan dana yang cukup besar tanpa ada pembangunan tambahan. Enak sekali pengembang, tawar harga rendah setelah menang baru sisa anggaran yang di tawar tadi ya diambil kembali," ujarnya.

Dirinya juga menuding PPK dalam hal ini telah melakukan pembohongan publik.

Selain itu, Hendra Pramono yang biasa disapa Een itu juga mempertanyakan kepada pihak pengembang apa yang menjadi alasan mereka hingga terjadinya keterlambatan dan diperlukan ya adendum sebagai perampungan pekerjaan pembangunan gedung food coy itu.

Menanggpi pertanyaan itu, Andi selaku tim teknis perusahaan peyedia mengaku penambahan nilai kontrak karena banyaknya pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Selain itu, faktor cuaca juga menjadi faktor keterlambatan proses pekerjaan. Dimana faktor ini dikatakannya menghambat proses pengiriman material dari luar Pulau Belitung.

Adapun faktor penting penyebab keterlambatan menurut Andi adalah PPK, yang mana setiap pembelanjaan barang yang dilakukan pihaknya wajib meminta persetujuan PPK terlebih dahulu.

"Meski spesifikasi bahan sudah tercantum jelas dalam perencanaan , seperti motif kramik warna cat dan sebagainya namun wajib minta dan menunggu persetujuan PPK. Sehingga pembelanjaan menjadi terhambat karena harus menunggu persetujuan PPK," ujarnya.

Sementara itu, PPK dalam rapat dengar pendapat itu mengaku telah bekerja sesuai prosedur dan secara rutin melakukan evaluasi selama proses pembangunan dilakukan.

"Kami telah bersurat kepada pihak penyedia untuk mempercepat pekerjaan, termasuk persoalan material yang harus dibeli di luar Belitung harus disampaikan secara prosedur," katanya.

Terkait pembelian keramik yang harus dilakukan di Jakarta, Budi berdalih keramik yang dibeli sesuai spek dan dibeli di Jakarta agar warnanya sesuai dengan warna bangunan.

"Jika beli di Belitung, harganya naik. Begitu pula cat yang dibeli sesuai spek yang ditentukan pada perencanaan," dalihnya.

Budi juga menekankan jika pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada dan selalu berkonsultasi dengan tim pengendali teknis yang ditunjuk oleh PUPR Belitung.

"Kami tidak hanya bekerja sendiri, memutuskan sendiri, kami bertanya dan konsultasi kepada PA dan tim teknis. Kami selalu berkonsultasi karena kami bukan orang teknis," tambahnya.

Sementara itu, Suherman secara tegas dalam rapat dengar pendapat itu mengatakan PPK Pembangunan Gedung Food Court tidak bekerja maksimal dan terkesan bekerja dibawah tekanan.

"Pak Budi pernah bilang ke saya jika dirinya tidak bersedia menjadi PPK, karena proyek ini adalah proyek yang dipaksakan oleh kepala daerah dimasa akhir jabatannya," ungkapnya.

Akibat pekerjaan molor dari jadwal seharusnya, pihak pengembang CV Wahyu Lestari dikenakan Enda permil per harinya.

Selaku Direktur CV Wahyu Lestari, Effendi Suud memastikan pihaknya telah merampungkan pekerjaan pada Selasa (12/12) dan mengakui pihaknya telah membayarkan denda permilnya sebesar Rp. 11 juta per hari terhitung enam hari sejak tanggal 6 Desember 2023.

"Sudah dikembalikan dan sudah ditandatangani," katanya.

Pimpinan rapat mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pembahasan ulang terkait kisruh pembangunan gedung food court itu.

"Jika memang nantinya masukan dari rekan-rekan komisi harus ditinjaklanjuti secara hukum, maka akan kita rekomendasikan," tandasnya. (ram)