Belitung|Satamexpose.com – Aktivitas tambang pasir timah
ilegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Brang I,
Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi
Bangka Belitung dianggap telah banyak merusak ekosistem hutan dan pesisir, kawasan
mangrove serta aset desa berupa jalan yang mengalami rusak parah memaksa Kepala
Desa layangkan surat ke Bupati Belitung untuk membentuk tim penertiban tambang
ilegal secara menyeluruh, Kamis (5/10).
Kepala Desa Juru Seberang, Adriansyah mengakui sejak
tahun 1989 hampir 90 persen wilayah Desa Juru Seberang merupakan kawasan hutan
lindung pantai dan juga Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah.
“Hampir 85 persen masyarakat kami memang
menggantungkan hidupnya dari pertambangan timah dan langkah kami untuk
menghentikan semua kegiatan pertambangan ilegal itu bukan berarti tidak
memikirkan masyarakat,” ujarnya.
Diakuinya, dilema dalam mengambil keputusan
tersebut namun pihak desa juga tidak mau dipersalahkan karena dianggap melakukan
pembiaran mengingat salah satu aset desa berupa jalan telah mengalami kerusakan
parah akibat kegiatan pertambangan ilegal itu.
"Selama ini kami tidak
menyuruh, tapi juga tidak melarang, karena untuk alasan ekonomi. Sedangkan
melaut hasilnya tidak memuaskan dan ongkosnya besar. Memang sebelumnya sebagian
besar masyarakat nelayan, beralih ke tambang," tambahnya.
Dirinya berharap Pemerintah
Kabupaten Belitung segera mengambil tindakan pencegahan dan juga memiliki
alternatif kebijakan terkait perbaikan jalan di desanya yang mengalami
kehancuran.(ram)