Ticker

6/recent/ticker-posts

TAMBANG ILEGAL LULUH LANTAKKAN AKSES JALAN, ADRIANSYAH SURATI BUPATI BELITUNG


Belitung|Satamexpose.com –  Aktivitas tambang pasir timah ilegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Brang I, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung dianggap telah banyak merusak ekosistem hutan dan pesisir, kawasan mangrove serta aset desa berupa jalan yang mengalami rusak parah memaksa Kepala Desa layangkan surat ke Bupati Belitung untuk membentuk tim penertiban tambang ilegal secara menyeluruh, Kamis (5/10).

Kepala Desa Juru Seberang, Adriansyah mengakui sejak tahun 1989 hampir 90 persen wilayah Desa Juru Seberang merupakan kawasan hutan lindung pantai dan juga Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah.

“Hampir 85 persen masyarakat kami memang menggantungkan hidupnya dari pertambangan timah dan langkah kami untuk menghentikan semua kegiatan pertambangan ilegal itu bukan berarti tidak memikirkan masyarakat,” ujarnya.

Diakuinya, dilema dalam mengambil keputusan tersebut namun pihak desa juga tidak mau dipersalahkan karena dianggap melakukan pembiaran mengingat salah satu aset desa berupa jalan telah mengalami kerusakan parah akibat kegiatan pertambangan ilegal itu.

"Selama ini kami tidak menyuruh, tapi juga tidak melarang, karena untuk alasan ekonomi. Sedangkan melaut hasilnya tidak memuaskan dan ongkosnya besar. Memang sebelumnya sebagian besar masyarakat nelayan, beralih ke tambang," tambahnya.

Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Belitung segera mengambil tindakan pencegahan dan juga memiliki alternatif kebijakan terkait perbaikan jalan di desanya yang mengalami kehancuran.(ram)