Belitung|Satamexpose.com – Satres Polres Narkoba Polres
Belitung berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 195,45 gram,
yang diperkirakan bernilai sekitar Rp. 300 juta dan meangkap tiga orang pria
berinisial H (34), E (26) dan T (18) di sebuah rumah kontrakan, Gang Sambas,
Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung pada Jum’at (4/8) sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga
dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Belitung mengatakan barang bukti
sabu tersebut diakui para tersangka berasal dari Pulau Bangka.
“Barang bukti yang berhasil kita sita yakni sabu
seberat 195,45 gram yang dikemas dalam 104 paket kecil, sedang dan besar,”
ujarnya, Senin (7/8).
Selain itu pihak Satres Narkoba Polres Belitung
juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan,
alat hisap (bong), plastik klip, handphone dan ATM.
Menurutnya, penangkapan berawal dari
informasi yang diterima pihaknya terkait adanya transaksi sabu di rumah
kontrakan tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu, polisi segera
membentuk tim yang dipimpin langsung oleh AKP Anton Sinaga dan melakukan
penggerbekan dikontrakan dimaksud disaksikanoleh RT dan warga setempat.
“Saat dilakukan penggerbekan, ketiga
tersangka sedang melakukan pemaketan sabu dan berdasarkan pengakuan mereka
(tersangka, red) sabu tersebut berasal dari Pulau Bangka yang dikirim
menggunakan kapal dan tiba di Belitung pada Minggu (2/8) lalu atas pesanan
tersangka H,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka H dan T diancam
primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat
(2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Sedangkan tersangka E diancam Pasal 114 ayat
(1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
“Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan
penahanan dan saat ini dalam proses
penyelidikan lebih lanjut,” tandas AKP Anton Sinaga. (sis)