Ticker

6/recent/ticker-posts

POLISI TETAPKAN LIMA TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Gambar : Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga menunjukkan tujuan dari paket dus yang didalamnya ditemukan pil ekstasi dan sabu.

Belitung|Satamexpose.com – Satres Narkoba Polres Belitung menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika di kamar salah satu hotel seputaran Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (31/7).

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga dalam jumpa pers tersebut mengatakan pengakapan berawal ketika pihaknya pada Rabu (26/7) sekira pukul 12.00 WIB mendapatkan laporan akan ada pengiriman paket narkoba dar Bangka ke Belitung melalui jalur laut.

“Selanjutnya kita membentuk tim dan pada pukul 17.00 WIB melaksanakan penyelidikan disekitar Pelabuhan Laskar Pelangi,” ujarnya.

Menurutnya setelah kapal yang dimaksud bersandar sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya mulai melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang mengambil paket.

“Tak berselang lama, Ar datang mengambil paket yang dicurai berisikan narkoba dan langsung kita amankan,” tambahnya.

Ketika diamankan Ar mengaku dirinya hanya disuruh oleh Pa. Tim kemudian mencari dan mengamankan Pa yang juga mengaku diperintahkan oleh tersangka Yg (29) untuk mengambil paket dus tersebut.

Akhinya, Polisi menemui Yg dan empat tersangka lainnya, yakni Nd(34) dan tiga orang wanita berinisial Jn(22), Ny(22) serta Sp(20) di kamar salah satu hotel seputar kota  Tanjungpandan.

Disaksikan oleh RT maupun RW setempat (wilayah hotel) polisi lalu membuka paket kardus yang berisikan kerupuk, buku, dan kopi bubuk.

“Di dalam kemasan dua bungkus kopi bubuk ditemukan 10 pil ekstasi dan plastik klip kecil sabu dengan berat 0.62 gram,” papar AKP Anton Sinaga.

Atas perbuatan itu, polisi menetapkan kelima orang dalam kamar hotel tersebut sebagai tersangka dan membaginya menjadi tiga LP berbeda.

Pertama, sebagai penghubung ke Bangka, JN disangkakan pasal 114 jo pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kedua, Yg dikenakan pasal 112 jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Ketiga, Nb, Ny dan SP diancam pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sementara ini tiga LP, tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan kami di lapangan. Untuk Ar dan Pa yang tidak mengetahui isi paket dan hanya diperintahkan mengambil paket oleh Yg sementara kita tetapkan sebagai saksi,” tandas AKP Anton Sinaga. (sis)