Gambar ilustrasi. |
Belitung|Satamexpose.com – Terkait perlakuan managemen PT Puncak Jaya Lestari terhadap karyawan
yang dianggap semena-mena kembali diungkapkan oleh tiga orang mantan karyawan swalayan
besar tersebut, Minggu (30/4).
Tn (isidial, red) mengaku telah bekerja di PT
Puncak Jaya Lestari selama 2 (dua) tahun dan saat ini sudah tidak lagi sebagai
karyawan setelah terputus kontrak kerjanya dengan PT Puncak Jaya Lestari pada
pertengahan bulan April 2023 lalu.
Menurutnya, selama bekerja di PT Puncak Jaya
Lestari dirinya tidak pernah menerima upah sesuai dengan UMR.
“Dalam satu minggu kami hanya boleh bekerja selama
lima hari dengan jam kerja delapan jam/hari dan upah harian sebesar Rp. 60.000,-/hari
kerja untuk pegawai DW (Daily worker), Rp. 80.000,-/hari kerja untuk pegawai training
dan Rp. 120.000,-/hari kerja untuk pegawai kontrak,” ujarnya.
Tn juga menyebutkan selama dua tahun bekerja
dirinya harus melalui tahapan satu bulan masa DW, 2 X 3 bulan masa training dan
6 bulan masa kontrak.
“Jika sudah habis masa kontrak, kita tidak langsung
perpanjangan kontrak. Kita harus kembali lagi menjalani masa DW dan training sebelum
kontrak, demikian pula upahnya,” papar Tn.
Hal senada juga disampaikan oleh Ca (inisial, red)
yang juga pernah bekerja di PT Puncak Jaya Lestari selama lima tahun dan
merasakan sistem pengupahan yang sama serta beberapa kali menerima THR
(Tunjangan hari raya) dengan nilai hanya Rp. 300.000,-
Demikian pula halnya dengan Ln (inisial, red) yang
saat ini masih aktif bekerja di PT Puncak Jaya Lestari, dirinya menyampaikan
THR yang diterimanya setiap tahun tidak pernah sampai setengah dari satu bulan
upahnya.
Ia juga menuturkan, sepengetahuannya hampir seluruh
karyawan di PT Puncak Jaya Lestari dalam perjanjian kerjanya tidak pernah dicantumkan
upah dan copy-an surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada karyawan.
Selain itu dirinya mengaku tidak pernah mengetahui isi
Peraturan Perusahaan, karena tidak pernah disampaikan atau diberitahukan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, PT Puncak Jaya
Lestari hingga pertemuan mediasi di ruang Bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja tanggal 27 April 2023
lalu belum memiliki Peraturan Perusahaan. (sis)