Ticker

6/recent/ticker-posts

SIKAPI KISRUH KETENAGAKERJAAN, PENGAWAS DISNAKER BABEL AKAN MONITORING PT PUNCAK JAYA LESTARI TANJUNGPANDAN


Belitung|Satamexpose.com – Terkait adanya desakan dari DPC KSPSI Kabupaten Belitung mengenai adanya indikasi pelanggaran hak normatif pekerja berupa upah dibawah standar UMP (Upah minimum provinsi), tidak adanya peraturan perusahaan dan perjanjian kerja tanpa mencantumkan hak (upah) pekerja serta hanya dipegang sepihak oleh pihak managemen, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera akan melakukan monitoringnya ke PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan, Selasa (9/5).

Doni Dolay selaku pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan bidang ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kabupaten Belitung dan sudah mendapat masukan terkait permsalahan di PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan.

“Terkait kisruh ketenaga kerjaan di PT Puncak Jaya Lestari kami selaku pengawas ketenagakerjaan sudah mendapat perintah atasan untuk segera menindak lanjuti itu. Rencana pemeriksaan sudah dibuat dan tinggal menunggu surat tugas untuk pelaksanaannya,” ujarnya Ketika ditemui Satamexpose.com di ruang kerjanya, Selasa (9/5).

Terkait UMP, menurutnya harus dilihat dari jenis usaha itu masuk dalam kategori usaha mikro kecil atau bukan.

“Jika perizinannya masuk kategori usaha mikro kecil maka upah tidak harus UMR, tapi boleh berdasarkan kesepakatan. Namun jika menengah atau besar wajib gunakan UMR,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Perdagangan Kabupaten Belitung, Erwan Junandi beberapa waktu lalu secara tegas mengatakan peraturan perusahaan merupakan salah satu yang wajib dimiliki oleh perusahaan.

Menururnya, peraturan perusahaan adalan teknis dari pekerjaan di perusahaan, demikian pula dengan perjanjian kerja.

“Dengan perjanjian kerja membuat kita bisa menilai karyawan tersebut pekerjaannya bagaimana, apakah dia tetap atau dia bekerja waktu tertentu,” jelasnya, Kamis (27/4) lalu.