Belitung|Satamexpose.com
– Terkait adanya desakan dari DPC
KSPSI Kabupaten Belitung mengenai adanya indikasi pelanggaran hak normatif
pekerja berupa upah dibawah standar UMP (Upah minimum provinsi), tidak adanya
peraturan perusahaan dan perjanjian kerja tanpa mencantumkan hak (upah) pekerja
serta hanya dipegang sepihak oleh pihak managemen, Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung segera akan melakukan monitoringnya ke PT Puncak Jaya
Lestari Tanjungpandan, Selasa (9/5).
Doni Dolay selaku pengawas ketenagakerjaan Dinas
Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan pihaknya sudah
melakukan koordinasi dengan bidang ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kabupaten Belitung dan sudah mendapat
masukan terkait permsalahan di PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan.
“Terkait kisruh ketenaga kerjaan di PT Puncak Jaya
Lestari kami selaku pengawas ketenagakerjaan sudah mendapat perintah atasan
untuk segera menindak lanjuti itu. Rencana pemeriksaan sudah dibuat dan tinggal
menunggu surat tugas untuk pelaksanaannya,” ujarnya Ketika ditemui Satamexpose.com
di ruang kerjanya, Selasa (9/5).
Terkait UMP, menurutnya harus dilihat dari jenis
usaha itu masuk dalam kategori usaha mikro kecil atau bukan.
“Jika perizinannya masuk kategori usaha mikro kecil
maka upah tidak harus UMR, tapi boleh berdasarkan kesepakatan. Namun jika
menengah atau besar wajib gunakan UMR,” tambahnya.
Sebelumnya,
Kepala bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga
Kerja dan Perdagangan Kabupaten Belitung, Erwan Junandi beberapa waktu lalu
secara tegas mengatakan peraturan perusahaan merupakan salah satu
yang wajib dimiliki oleh perusahaan.
Menururnya,
peraturan perusahaan adalan teknis dari pekerjaan di perusahaan, demikian
pula dengan perjanjian kerja.
“Dengan
perjanjian kerja membuat kita bisa menilai karyawan tersebut pekerjaannya
bagaimana, apakah dia tetap atau dia bekerja waktu tertentu,” jelasnya, Kamis
(27/4) lalu.