Belitung|Satamexpose.com
– Jalin kerja sama penanganan masalah hukum bidang
perdata dan tata usaha negara, PT Timah Tbk dan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Belitung tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Fairfield
Marriott, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (8/5).
Selain Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung
Lila Nasution,SH.,M.Hum dan Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk Yennita yang
menandatangani MoU, turut hadir pula Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan
Pengangkutan Belitung PT Timah Tbk UPB Ahmad Tarmizi, Kepala Bidang Konsultasi
Dan Bantuan Hukum PT Timah Tbk Tarifan Fajar Agustian dan Kasi Datun Kejari
Belitung Ronal Regianto beserta Jajaran.
Kajari Belitung Lila Nasution mengatakan,
perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen antara Kejari Belitung
dengan PT Timah Tbk yang diharapkan dapat memberikan manfaat hukum, keadilan
dan kepastian hukum.
"Perjanjian kerja sama ini tidak hanya
berhenti di situ saja, kita berharap kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan
kerja sama yang lain," katanya.
Menurutnya, bidang yang bisa dikerjasamakan setelah
MoU itu yakni pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dengan
memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, tindakan hukum lain dan
peningkatan kompetisi teknis sumber daya manusia.
"Inilah hal yang bisa dilakukan oleh kami
dilingkup Datun, dan jika ada hal yang masuk Datun bisa dikerjasamakan dengan
kita," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia PT
Timah Tbk Yennita berharap, melalui kerjasama itu agar Kejari Belitung bisa membantu PT Timah
Tbk dalam bidang datun.
"Kami berterima kasih atas komitmen ini dan
kami akan berkomitmen serupa tentunya," katanya.
Menurutnya, setelah MoU mereka akan melalukan
berbagai konsultasi dan permohonan pendampingan, sehingga lebih nyaman dan
tenang dalam bekerja.
"Kita akan mendapatkan masukan-masukan yang
membuat kita dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik
dan benar," tandasnya. (rls)
0 Komentar