Belitung|Satamexpose.com – Selain persoalan lahan seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pelaksanaan tender Pembangunan Jalan Lingkungan Air Raya, Kab. Belitung (lanjutan) yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu paket Rp. 686.393.140,00 dan dimenangkan oleh Baliton Cakra Perdana dengan penawaran Rp. 641.000.000,00 atau penawaran 6,2% dari nilai pagu yang juga menuai kritik dan dinilai terjadi pemufakatan jahat, Senin (30/5).
Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan jalan beton Pembangunan
Jalan Lingkungan Air Raya (lanjutan) adalah pekerjaan jalan yang di biayai oleh
pemerintah, sebelum di lelang tentunya
harus melalui mekanisme diantaranya mengevaluasi perhitungan biaya, rencana
mutu dan metode kerja.
Dalam pekerjaan ini disebutkan spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan beton dengan menggunakan beton ready mix dengan mutu beton K250 atau F’c 20,36 Mpa.
Berdasarkan pantauan tim Satamexpose.com, pengerjaan
proyek yang dimaksud ternyata menggunakan molen cor sebagai alat pengaduk
semen.
Terkait itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan
Jalan Lingkungan Air Rayak (lanjutan), Arifiyanto, ST.,MT via WhatsApp
menyatakan diperbolehkan dalam pengerjaan menggunakan molen cor.
"Boleh, dalam perhitungan kami memang
menggunakan molen yang penting kualitasnya terpenuhi," jawabnya, Kamis (25/5)
lalu.
Ketika ditanyakan mengenai jawaban aanwijzing
panitia menyebutkan beton yang digunakan adalah beton redymix, Arifiyanto
menegaskan masalah tersebut hanyalah miskomunikasi.
"Memang ada miskomunikasi pada staff kami yang
menjawab. Jika bertentangan pada saat rapat PAM (Pre Award Meeting) disepakati dan
sesuai perhitungan-perhitungan yang kami juga upload. Ready mix dan molen hanya
metode kerja, bukan menjamin mutu beton,” tulisnya lagi.
Sebut saja Rudi, salah seorang peserta lelang yang
batal meneruskan penawaran lantaran disyaratkan harus menggunakan beton ready
mix mengatakan kepada Satamexpose.com pernyataan
PPK tersebut merupakan suatu tindakan yang konyol dalam penyelenggaraan
kegiatan belanja negara.
“Jawaban PPK
pada saat aanwidjing jelas, pelaksanaan pekerjaan tersebut harus menggunakan
beton ready mix. Setelah pelaksanaan pekerjaan tiba-tiba pernyataan tersebut dinyatakan
sebagai miskomunikasi antara PPK dan Staffnya? Sungguh konyol dan tentunya merugikan
pihak-pihak lain yang seharusnya bisa ikut andil dalam pembangunan tersebut,”
ujarnya menyesalkan, Senin (30/5).
Menurutnya, penjelasan
aanwidzjing yang disampaikan oleh PPK itu bersifat mengikat satu kesatuan dalam
dokumen pengadaan dan surat pernjanjian kerja, serta tertuang dalam berita
acaranya.