Ticker

6/recent/ticker-posts

DISINYALIR TERJADI PEMUFAKATAN JAHAT, AANWIJZING SYARATKAN BETON READY MIX, PENGERJAAN GUNAKAN MOLEN COR


Belitung|Satamexpose.com – Selain persoalan lahan seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pelaksanaan tender Pembangunan Jalan Lingkungan Air Raya, Kab. Belitung (lanjutan) yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu paket Rp. 686.393.140,00 dan dimenangkan oleh Baliton Cakra Perdana dengan penawaran Rp. 641.000.000,00 atau penawaran 6,2% dari nilai pagu yang juga menuai kritik dan dinilai terjadi pemufakatan jahat, Senin (30/5).

Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan jalan beton Pembangunan Jalan Lingkungan Air Raya (lanjutan) adalah pekerjaan jalan yang di biayai oleh pemerintah,  sebelum di lelang tentunya harus melalui mekanisme diantaranya mengevaluasi perhitungan biaya, rencana mutu dan metode kerja.

Dalam pekerjaan ini disebutkan spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan beton dengan menggunakan beton ready mix dengan mutu beton K250 atau F’c 20,36 Mpa.

Berdasarkan pantauan tim Satamexpose.com, pengerjaan proyek yang dimaksud ternyata menggunakan molen cor sebagai alat pengaduk semen.

Terkait itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Jalan Lingkungan Air Rayak (lanjutan), Arifiyanto, ST.,MT via WhatsApp menyatakan diperbolehkan dalam pengerjaan menggunakan molen cor.

"Boleh, dalam perhitungan kami memang menggunakan molen yang penting kualitasnya terpenuhi," jawabnya, Kamis (25/5) lalu.

Ketika ditanyakan mengenai jawaban aanwijzing panitia menyebutkan beton yang digunakan adalah beton redymix, Arifiyanto menegaskan masalah tersebut hanyalah miskomunikasi.

"Memang ada miskomunikasi pada staff kami yang menjawab. Jika bertentangan pada saat rapat PAM (Pre Award Meeting) disepakati dan sesuai perhitungan-perhitungan yang kami juga upload. Ready mix dan molen hanya metode kerja, bukan menjamin mutu beton,” tulisnya lagi.

Sebut saja Rudi, salah seorang peserta lelang yang batal meneruskan penawaran lantaran disyaratkan harus menggunakan beton ready mix mengatakan kepada Satamexpose.com pernyataan PPK tersebut merupakan suatu tindakan yang konyol dalam penyelenggaraan kegiatan belanja negara.

“Jawaban PPK pada saat aanwidjing jelas, pelaksanaan pekerjaan tersebut harus menggunakan beton ready mix. Setelah pelaksanaan pekerjaan tiba-tiba pernyataan tersebut dinyatakan sebagai miskomunikasi antara PPK dan Staffnya?  Sungguh konyol dan tentunya merugikan pihak-pihak lain yang seharusnya bisa ikut andil dalam pembangunan tersebut,” ujarnya menyesalkan, Senin (30/5).

Menurutnya, penjelasan aanwidzjing yang disampaikan oleh PPK itu bersifat mengikat satu kesatuan dalam dokumen pengadaan dan surat pernjanjian kerja, serta tertuang dalam berita acaranya.

“Sepertinya PPK sudah mulai berkelit, lepas tanggung jawab dari apa yang telah di tetapkannya pada pekerjaan tersebut. Terlihat gegabah dalam menetapkan spesifikasi teknis dan menjawab pertanyaan dalam pemberian penjelasan pekerjaan. Jika ketentuan tersebut sebagai bentuk misskomunikasi staf-nya, maka sudah selayaknya aparat hukum turun untuk melakukan pemeriksaan,” tandas Rudi. (tim)