Ticker

6/recent/ticker-posts

BEA CUKAI TANJUNGPANDAN TEGASKAN TIDAK PERNAH LAKUKAN PENYITAAN MESIN MILIK PT REBINMAS JAYA

Gambar : Tumpukan mesin pengolahan sawit yang diberi garis pembatas di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan. (12/4)

Belitung|Satamexpose.com – Tumpukan mesin pengolahan sawit di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipasangi garis pembatas dan diduga ditahan pihak Bea Cukai Tanjungpandan sempat disangkal kepemilikannya oleh pihak PT Rebinmas Jaya.

Melalui saluran telpon, kepada wartawan Santo salah seorang Manager di PT Rebinmas Jaya mengatakan mesin yang ada di pelabuhan tersebut bukanlah milik mereka, Kamis (13/4) lalu.

Sementara itu, PBC Pertama di Kepatuhan Internal Bea Cukai Tanjungpandan, Bayu Satria AN ketika dihubungi ia celular mengatakan mesin yang dimaksud memang benar milik PT Rebinmas Jaya.

“Namun kami tidak pernah menyegel atau melakukan penyitaan terhadap mesin tersebut,” ujarnya, Senin (17/4).

Menurutnya, pemasangan garis pembatas tersebut dilakukan oleh pihak Pelindo untuk memisahkan antara barang impor dan non impor.

“Dokumen terkait barang tersebut telah kita terima pada Jum’at (14/4) lalu by sistem,” tambahnya.

Bayu juga menjelaskan ada enam dokumen terkait mesin tersebut yang mereka terima dan kesemuanya berada di jalur hijau (proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh Pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

“Barangnya sudah dikeluarkan pada hari yang sama usai kami menerima dokumen-dokumennya,” tandas Bayu. (tim)