Belitung Timur|Satamexpose.com – Gelar konferensi pers di Griya Patriatama Polres Belitung Timur (Beltim), Kapolres AKBP Arif Kurniatan mengungkapkan penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkotika termasuk dalam operasi antik Polres Beltim tahun 2023, Senin (13/3).
"Dalam Ops
Antik ini, kami menangkap satu tersangka tindak penyalahgunaan narkotika.
Tersangka terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Menurutnya, Indra
Gunawan (31) warga Sukabumi yang berdomisili di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi
karena mengantongi narkotika pada Senin
(20/2) sekira pukul 20.30 WIB.
“Saat penggeledahan
tersangka, polisi menemukan sabu seberat 1,67 gram yang terpisah jadi
dua plastik kecil dari tubuh tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya polisi
menggeledah rumah tinggal tersangka di Desa Lenggang dan menemukan empat butir
pil ekstasi seberat 2,11 gram.
Selain itu, AKBP Arif Kurniatan mengatakan ada
tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Satu orang selaku bandar sabu atas nama Wisnu, dan dua orang yakni
Edo dan Okto selaku pembeli.
"Untuk mereka
yang DPO, dari Tim Satres Narkoba bersama dengan jajaran intel akan
mendalaminya lebih jauh supaya bisa ditemukan segera dengan fakta-fakta yang
ada," tandas AKBP Arif Kurniatan. (sis)