Ticker

6/recent/ticker-posts

SANEM NYATAKAN DUKONG SEBAGAI WILAYAH ZONA MERAH KAMTIBMAS

Gambar : Suasana rapat di Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung.

 

Belitung|Satamexpose.com – Terkait pernyataan Bupati Belitung, H. Sahani Saleh tentang tempat hiburan malam (THM) yang berada di sepanjang Jalan Dukong, Desa Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai daerah rawan atau zona merah kamtibmas di Kabupaten Belitung pada Rabu(22/2) lalu, Kapala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto, S. Sos., M.M.Tr menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu arahan pimpinan, Kamis (23/2).

Berdasarkan rapat yang digelar di Ruangan Gusong Bugis Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung yang digelar pada Rabu (22/2) kemarin, Sanem sapaan Bupati Belitung dengan lantang menyatakan pihak Pemerintah Kabupaten Belitung tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pembuatan izin pembukaan usaha cafe (tempat hiburan malam, red) dan meminta agar pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung untuk mencabut izin bar yang telah mereka terbitkan di daerah tersebut.

Sementara itu, pihak Plt. PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Isabella Nurul Fitri menjelaskan dari sembilan THM yang ada di sepanjang Jalan Dukong baru 3 THM saja yang dikeluarkan izin untuk BAR sedangkan enam THM lainnya masih belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Kami hanya mengeluarkan izin untuk BAR saja, sedangkan perizinan lainnya kami tidak mengetahuinya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut dipertegas oleh Perwkailan UPT. Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Apry yuliansyah, SE dengan mengatakan bahwa penerbitan izin BAR tersebut sesuai dengan Menpar nomor 4 tahun 2021 dimana terkait perizinan diserahkan ke tingkat Pemerintah Provinsi.

Selain meminta PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mencabut segala perizinan yang telah diterbitkan di daerah yang dinyatakan sebagai zona merah kamtibmas, Sanem pada kesempatan tersebut juga meminta agar pemilik THM yang ada di kawasan tersebut untuk menutup kegiatannya selama pembekuan perizinan. (rus)