Belitung|Satamexpose.com
– Satpol PP Kabupaten Belitung kembali amankan
dua wanita pelaku prostitusi online di dua penginapan berbeda dalam wilayah Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (10/2) malam.
Kedua wanita yang terjaring prostitusi online tersebut
yakni wanita asal Jakarta berinisial R (25) dan Cp (23) asal Jawa Barat.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum Satpol PP Kabupaten
Belitung, Abdul Sani mengatakan kedua wanita tersebut mematok tarif lima ratus
ribu rupiah untuk short time (Durasi pendek berhubungan intim yang ditawarkan
sekitar 1-2 jam) dan tiga juta rupiah untuk long time (Durasi waktu lama dalam
berhungan intim yang ditawarkan sekitar 6-8 jam)
"Kalau inisial R ini dulunya LC karaoke dan sudah
setahun ini di Belitung, sedangkan CP awalnya
bekerja sebagai therapist di berbagai panti pijat di wilayah Tanjungpandan,” tutur Abdul Sani, Sabtu
(11/2).
Menurutnya, kedua wanita tersebut melakukan pekerjaan itu
dengan alasan faktor ekonomi dan lilitan hutang.
“Keduanya kita berikan pembinaan, jadi kalau mengulangi
lagi maka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) seperti yang diatur
dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum pada
pasal 37 (2) jo pasal 57,” tandas Abdul Sani. (rus)
0 Komentar