Ticker

6/recent/ticker-posts

PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE, DUA WANITA MUDA TERJARING SATPOL PP BELITUNG

Gambar ilustrasi.

Belitung|Satamexpose.com – Satpol PP Kabupaten Belitung kembali amankan dua wanita pelaku prostitusi online di dua penginapan berbeda dalam wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  Jum’at (10/2) malam.

Kedua wanita yang terjaring prostitusi online tersebut yakni wanita asal Jakarta berinisial R (25) dan Cp (23) asal Jawa Barat.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Sani mengatakan kedua wanita tersebut mematok tarif lima ratus ribu rupiah untuk short time (Durasi pendek berhubungan intim yang ditawarkan sekitar 1-2 jam) dan tiga juta rupiah untuk long time (Durasi waktu lama dalam berhungan intim yang ditawarkan sekitar 6-8 jam)

"Kalau inisial R ini dulunya LC karaoke dan sudah setahun ini di Belitung, sedangkan CP awalnya bekerja sebagai therapist di berbagai panti pijat di wilayah Tanjungpandan,” tutur Abdul Sani, Sabtu (11/2).

Menurutnya, kedua wanita tersebut melakukan pekerjaan itu dengan alasan faktor ekonomi dan lilitan hutang.

“Keduanya kita berikan pembinaan, jadi kalau mengulangi lagi maka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) seperti yang diatur dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum pada pasal 37 (2) jo pasal 57,” tandas Abdul Sani. (rus)