Ticker

6/recent/ticker-posts

MARAK PENAMBANGAN TIMAH DI PESISIR PANTAI, NELAYAN DESA LALANG LAPOR POLISI

Gambar : Kapolres Beltim, AKBP Arif Kurniawan dan Bupati Beltim, Burhanudin terkait maraknya penambangan di pesisir Pantai Lalang, Manggar.

 

Belitung Timur|Satamexpose.com – Terkait maraknya aksi dugaan tambang ilegal jenis suntik yang beroperasi di pesisir Pantai Lalang, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Belitung Timur secara resmi melaporkan kegiatan tersebut pada Rabu(1/2) lalu ke Polres Belitung Timur.

Eko Utomo selaku juru hubung dan perwakilan para nelayan yang tergabung dalam KUB Beltim mengatakan sebelum membuat laporan tersebut, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pertemuan di Balai Desa Lalang dan menghimbau agar tidak melakukan penambangan ke arah bibir pantai.

Selain itu, sebelumnya pihak Desa Lalang dan Polsek Manggar juga telah memasang papan pemberitahuan tentang larangan penambangan di bibir pantai namun tidak dihiraukan.

“Kami membuat laporan tersebut agar pihak Polres Belitung Timur dapat melakukan penegakan hukum, karena kami khawatir jika tidak dilakukan penindakan penambangan tersebut akan menuju laut,” paparnya, Jum’at(3/2).

Sementara itu, Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini kepolisian sedang memproses laporan perwakilan kelompok nelayan Desa Lalang tersebut.

“Sedang ditindaklanjuti untuk menentukan apakan betul wilayah itu (dugaan penambangan ilegal, red) masuk dalam wilayah IUP PT Timah atau bukan dan perjanjian dengan PT Timah-nya ada atau tidak. Jika sudah ada perjanjian dan masuk dalam IUP PT Timah, ya berarti tidak masalah,” ujar AKBP Arif Kurniatan, Jum’at(3/1).

Bupati Belitung Timur, Burhanududin ketika ditemui wartawan sehari sebelumnya Kamis (2/1) memuji upaya hukum yang ditempuh perwakilan kelompok nelayan Desa Lalang

“Saya apresiasi kawan-kawan, bagus itu. Kita saling menghargai, karena kita juga tidak pernah melarang orang menambang yang penting tahu tempat dan batasan serta jangan main hajar saja,” katanya.

Menurutnya, saat ini wewenang Pemerintah Kabupaten hanya bisa mengingatkan para penambang terkait lokasi-lokasi yang sebaiknya tidak ditambang.

“Kita lagi usulkan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) ke Pusat dan tinggal menunggu. Untuk jangka pendek kan ada IUP Timah, hajar saja disitu,” tandasnya.(sam)