Belitung|Satamexpose.com
– Dr.Vencius Tan, warga Kelurahan Parit,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menyampaikan keluhannya terkait pelayanan oknum perawat RSUD dr. H. Marsidi Judono
Tanjungpandan, Rabu(8/2).
Menurutnya, kejadian berawal ketika ia mengunjungi ibunya,
Viki Susanti yang dirawat di Ruang Rukam RSUD dr. H. Marsidi Judono pada Selasa
(7/2) malam.
“Saat itu, ibu saya meminta saya melihat hasil pemeriksaan
dirinya, karena saya juga dokter umum lalu saya meminta kepada perawat ruangan
untuk melihat rekam medis ibu saya, namun dilarang dengan alasan peraturan
rumah sakit,” ujarnya.
Ketika ditanyakan terkait peraturan yang dimaksud, sang
perawat EPS (inisial, red) mengatakan
peraturannya ada tapi dirinya tidak tahu.
“Saya merasa lucu, kok perawat bekerja tapi tidak
mengetahui aturan dalam pekerjaannya,” katanya melanjutkan.
Menurutnya, terkait rekam medis aturannya sudah jelas
seperti tergambar dalam Permenkes Nomor : 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.
“Pada pasal 10 ayat 2 huruf (c) disebutkan Informasi
tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan
pengobatan dapat dibuka jika ada permintaan atau perstujuan pasien sendiri,”
papar dr. Vencius Tan.
Dr. Vencius Tan juga sempat memberitahukan bahwa dirinya
adalah seorang dokter dan mengajak perawat tersebut untuk sama-sama menemui ibunya
untuk memastikan jika ibunya yang meminta melihat hasil diagnosanya, namun
ditolak mentah-mentah oleh oknum perawat itu sembari berkata “Gak bisa pokoknya, siapapun tidak boleh,” ujar
dr. Vencius Tan menirukan kata-kata sang perawat.
Perawat tersebut menurutnya juga menantang agar masalah
itu dilaporkan kepihak managemen rumah sakit.
“Ketika saya minta bertemu dengan kepala ruangan juga
dihalangi dengan mengatakan jika kepala ruangan sudah tidur,” ujarnya
menambahkan.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit dr. H. Marsidi judono,
dr. Hendra ketika dihubungi via telp oleh Satamexpose.com mengatakan masalah
komunikasi ini akan segera ditelusuri dan menanyakan seperti apa kejadiannya
kepada perawat bersangkutan terlebih dahulu. (rus)