Ticker

6/recent/ticker-posts

JAKSA RESMI TAHAN DUA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BELITUNG

Gambar ilustrasi.


Belitung |Satamexpose.com – Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung akukan penahanan terhadap tersangka berinisial JL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Jasa Konsultan Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020, Selasa(1/11).

Penahanan tersebut menyusul penyerahan tersangka berinisial IS dan barang bukti pada 31 Oktober 2022 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung ke Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.134.000.000,- (Seratus tiga puluh empat juta rupiah).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung MTR Anggoro,S.H dalam siaran persnya mengatakan tersangka IS sebelumnya diamankan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung dengan dibantu Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di kediamannya, Kota Bandung Jawa Barat karena mangkir terhadap  pemanggilan secara patut sebanyak empat kali.

“Tersangka IS mendapat panggilan pertama pada tanggal 26 September 2022, disusul panggilan kedua pada taggal 03 Oktober 2022 dan panggilan ketiga pada tanggal 10 Oktober 2022 serta panggilan keempat tanggal 24 Oktober 2022, namun tersangka IS tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka IS sebelum di bawa ke Kejaksaan Negeri Belitung telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan kesehatan oleh Tim Penyidik di RS. Adhyaksa Ceger Jakarta dan setelah dinyatakan sehat serta layak untuk melakukan perjalanan udara.

“Pada Sabtu, 29 Oktober 2022 tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Belitung membawa tersangka dari Jakarta ke Belitung dengan alat transportasi udara dan kemudian tersangka dititipkan ke RSUD dr. Marsidi Judono untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan perawatan, hingga pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, untuk percepatan dan penyelesaian penanganan perkara, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) atas nama IS,” jelas Anggoro.

Anggoro juga menyebutkan dalam kasus ini, telah ada pengembalian kerugian negara sebesar RP. 55 juta dan dititipkan ke rekening penitipan atas nama Kejaksaan Negeri Belitung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tlg)