Ticker

6/recent/ticker-posts

DIDUGA TERJADI PENYALAHGUNAAN WEWENANG, TPAMDPS SAMPAIKAN LAPORAN RESMI KE KEJARI BELITUNG


Belitung, Satamexpose.com – Puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Tim Penyelamat Aset Masyarakat Desa Paal Satu (TPAMDPS) melakukan orasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu(7/6).

Kedatangan TPAMDPS tersebut terkait kekecewaan dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Salah seorang tokoh TPAMDPS, Abdul Hadi Adjin mengatakan, polemik mengenai kepemilikan lapangan bola Porpas tersebut sudah bergulir sejak tujuh bulan lalu dan hingga saat ini belum ada titik terangnya.

"Aksi ini merupakan bukti keseriusan kami menyikapi polemik yang terjadi di masyarakat," ujarnya, Rabu (7/6).

Menurutnya, polemik dimasyarakat terkait lapangan bola Porpas berawal ketika pihak Kelurahan Paal Satu bersama Kecamatan Tanjungpandan menerbitkan Surat Keterangan Tanah nomor. 594/001//SKT/Kel.PS/2023
atas nama Iwan Sahie alias Agiok, warga Jalan Bintara Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, di atas lahan yang sudah digunakan sejak 40 tahun terakhir sebagai sarana bermain sepak bola bagi masyarakat Paal Satu.

Abdul Hadi Adjin juga menegaskan jika sepengetahuannya lokasi tersebut tercatat sebagai fasum (fasilitas umum).

"Lapangan bola Porpas sudah tercatat baik di Tata Ruang Kabupaten, Tata Ruang Kecamatan Tanjungpandan dan RUTR Desa/Kelurahan Paal Satu sebagai fasum," tambahnya.

Abdul Hadi Adjin yang juga seorang Ketua Lembaga Adat Melayu Belitong tersebut sangat menyayangkan tindakan aparat pemerintah daerah baik kelurahan, kecamatan maupun pemkab yang menurutnya tidak tanggap serta terkesan membiarkan aset tersebut jatuh ketangan pribadi.

Adapun bukti lahan tersebut adalah fasum menurutnya pada tahun 1986 telah dibangun sarana prasarana olah raga dengan menggunakan dana Bangdes Paal Satu berupa pembangunan gedung tribun dan kamar ganti serta dua buah tiang gawang di atas lahan tersebut.

"Penerbitan SKT itu dilakukan sepihak oleh oknum Kelurahan Paal Satu tanpa melalui proses yang semestinya dan tidak sepengetahuan ketua RT setempat," jelas Abdul Hadi Adjin.

Oleh sebab itulah pihaknya melalui TPAMDPS mendatangi Kantor Kejaksaan Belitung guna menyampaikan laporan terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum Pemerintahan baik di tingkat kelurahan hingga tingkat pemerintah daerah Kabupaten Belitung.

Penyerahan laporan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut diserahkan oleh lima utusan tim, yakni Abdul Hadi Adjin, Suryadi Saman, Marwansyah, Sutasman Taslim dan Suhada yang langsung diterima oleh Kajari Belitung, Lila Nasution di ruang kerjanya.

"Kedatangan kami diterima langsung oleh ibu Kajari dan jajarannya, pun demikian dengan laporan yang kami sampaikan," terangnya.

Sementara itu, Suryadi Saman menyampaikan pihaknya juga sempat bertandang ke BPN untuk menyampaikan hal yang sama.

"Kepala BPN sudah dengan tegas menuampaikan tidak akan memproses permohonan izin apapun terkait lahan di area lapangan sepak bola Porpas sebelum masalah ini clear and clean," ujarnya 

Pihak TPAMDPS juga menghadiahkan satu kotak tolak angin kepada Kasi Intel Kejari Belitung, Anggoro dan Perwakilan BPN di halam gedung Kejari. 

Menurut Abdul Hadi Adjin, pemberian hadiah tolak angin tersebut sebagai simbol jangan sampai penegak hukum maupun TPAMDPS sendiri masuk angin dalam hal ini.
"Sebab oknum tim kita terdahulu diantaranya ada oknum Kaling dan oknum RT diketahui sudah masuk angin terkait masalah ini," tandas Abdul Hadi Adjin.