Belitung |Satamexpose.com
– Diduga
menjadi kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu, NZ alias Bitet (30) warga
Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, di cokok polisi di kediamannya, Selasa(8/11) sekira pukul
12.30 WIB.
Penangkapan pria yang bekerja sebagai buruh harian
tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pelaku pengguna narkoba
di seputaran Jalan Kamboja, Kelurahan Kota pada Selasa(8/11).
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem
saat menggelar konferensi pers di Mapolres Belitung mengatakan berbekal laporan
masyarakat pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui akan mengambil
paket sabu di Jalan Ganteng, Kelurahan Pangkal Lalang,” ujaranya, Senin(14/11).
Selanjutnya tersangka diminta mengambil paket tersebut
didampingi polisi serta disaksikan dua warga sekitar.
"Di lokasi, tersangka mengambil bungkusan snack di
bawah tiang listrik. Hasil penggeledahan, bungkusan tersebut berisikan sabu
dalam plastik klip bening dengan berat sekitar1,30 gram," jelasnya.
Menurutnya, tersangka adalah kurir sekaligus pemakai yang
ditandai hasil positif saat dilakukan pemeriksaan urine.
Terkait siapa pelempar paket yang diambil oleh pelaku,
pihaknya tidak bisa mendetaksi karena hubungan dengan pelaku terputus.akarena
urinnya positif. Kita tidak tahu (pelempar barang), karena hubungan mereka
terputus.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal primair Pasal
114 Ayat (1) subsidair 112 Ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan
maksimal 12 tahun kurungan penjara. (tlg)