Ticker

6/recent/ticker-posts

DIDUGA SEBAGAI KURIR SABU, BITET DICOKOK POLISI

Gambar : Polisi gelar konferensi pers hadirkan Bitet sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Belitung |Satamexpose.com – Diduga menjadi kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu, NZ alias Bitet (30) warga Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di cokok polisi di kediamannya, Selasa(8/11) sekira pukul 12.30 WIB.

Penangkapan pria yang bekerja sebagai buruh harian tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pelaku pengguna narkoba di seputaran Jalan Kamboja, Kelurahan Kota pada Selasa(8/11).

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat menggelar konferensi pers di Mapolres Belitung mengatakan berbekal laporan masyarakat pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui akan mengambil paket sabu di Jalan Ganteng, Kelurahan Pangkal Lalang,” ujaranya, Senin(14/11).

Selanjutnya tersangka diminta mengambil paket tersebut didampingi polisi serta disaksikan dua warga sekitar.

"Di lokasi, tersangka mengambil bungkusan snack di bawah tiang listrik. Hasil penggeledahan, bungkusan tersebut berisikan sabu dalam plastik klip bening dengan berat sekitar1,30 gram," jelasnya.

Menurutnya, tersangka adalah kurir sekaligus pemakai yang ditandai hasil positif saat dilakukan pemeriksaan urine.

Terkait siapa pelempar paket yang diambil oleh pelaku, pihaknya tidak bisa mendetaksi karena hubungan dengan pelaku terputus.akarena urinnya positif. Kita tidak tahu (pelempar barang), karena hubungan mereka terputus.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair 112 Ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (tlg)