Belitung |Satamexpose.com
– Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan
menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap Rahman Dahiri alias
Hambali, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Fatma alias Dea Adelia, wanita pemandu lagu di Kafe Suka Hati,
Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, Rabu(16/11).
Ketua majelis hakim, Decky Christian dalam persidangan menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Oleh karenanya menetapkan terdakwa tetap berada
dalam tahanan, mengurangi vonis dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani
seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu
rupiah," katanya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung yang
menuntut terdakwa selama 14 tahun kurungan penjara sesuai dakwaan subsider
Pasal 338 KUHP.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima
putusan sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Hambali melakukan pembunuhan
terhadap seorang pemandu lagu Fatma alias Dea Adelia yang diakui sebagai
kekasih terdakwa di Kafe Suka Hati pada bulan Juli 2022 lalu.
Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa lantaran sakit
hati hubungan asmara mereka berakhir secara sepihak. (tlg)