Belitung |Satamexpose.com
– Hendra(33), sopir truk ekspedisi asal Medan diamankan
jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di area Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis(6/10) lalu.
Tersangka diduga menggunakan
diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasubsi Penmas Sihumas
Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan penangkapan bermula saat jajaran
Satres Narkoba mendapat informasi dari Unit Buser Polres Belitung yang berhasil
meringkus pelaku beberapa waktu lalu.
Selanjutnya jajaran Satres
Narkoba melakukan penggeledahan disaksikan sekuriti PT Pelindo dan mandor dari
PT RPM.
Hasil penggeledahan di truk
yang dikendarai tersangka, ditemukan alat hisap sabu dan dua plastik klip kecil berisikan sabu di dalam kotak rokok.
Tersangka lalu dibawa ke
Mapolres Belitung dan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sudah
lama memakai sabu tetapi tidak
dalam jangka waktu rutin dengan alasan sebagai doping.
Tersangka juga mengakui
membeli barang haram tersebut dengan cara transfer uang ke rekening seseorang dan
menerima titik lempar.
"Untuk barang bukti ditemukan
sekitar 0,34 gram sisa pakai. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti untuk
mengarah ke penjual," paparnya, Selasa(11/10).
Akibat perbuatannya,
tersangka disangkakan, primer Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(tlg)