Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI TELUR AYAM DAN GELAPKAN PAKAN TERNAK, TUJUH PEMUDA ASAL LAMPUNG DICOKOK POLISI

Gambar : Tujuh pemuda asal Lampung yang diduga gelapkan pakan hewan di Peternakan Nibong Palai ketika diamankan pihak kepolisian.

 

Belitung |Satamexpose.com – Sebanyak tujuh orang pria sasal Lampung diamankan Satreskrim Polres Belitung karena diduga terlibat penggelapan 1 ton pakan ayam di peternakan Nibong Palai Farm, Jalan Sijuk, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (23/9) lalu.

Tujuh tersangka tersebut yaitu Riko (27), Rizal (25), Heru (26), Awan (29), Salman (23), Mat (28) dan Suhai (22).

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem menjelaskan kejadian bermula saat Vino, pengurus peternakan Nibong Palai Farm, mengecek kandang ayam pada Jumat (23/9) sekitar pukul 16.30 WIB dan menemukan menemukan kantong plastik berisikan telur ayam 20 butir yang ditumpuk karung di sebelah kandang nomor 11.

Merasa curiga karena produksi telur ayam sedang menurun, Vino berinisiatif mengumpulkan para pekerja kandang dan menanyakan perihal tersebut.

"Setelah ditanya, merekapun (tersangka, red) mengaku mengambil telur dan juga tidak memberikan pakan ayam secara keseluruhan. Sebagian pakan ayam mereka jual untuk keperluan pribadi," papar Pinem, Selasa(4/10).

Mendapat pengakuan tersebut, Vino langsung melapor kepada Ahyen selaku pemilik kandang dan disarankan melapor ke Mapolres Belitung.

Usai menerima laporan tersebut, sekira pukul 23.00 WIB Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penangkapan terhadap ketujuh pelaku di lokasi kejadian.

"Total pakan ternak yang mereka gelapkan dari bulan Mei sampai September itu mencapai satu ton, dengan nilai kerugian mencapai  Rp.150 juta. Ketujuh tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana,” tandasnya. (tlg)