Ticker

6/recent/ticker-posts

SEBANYAK 152,09 GRAM SABU SIAP EDAR DIAMANKAN POLISI, PRIA ASAL LAMPUNG TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

Gambar : Lagi, Satres Narkoba Polres Belitung amankan pria asal Lampung edarkan narkotika jenis sabu.

 

Belitung |Satamexpose.com – Setelah berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu asal Lampung, Satres Narkoba Polres Belitung kembali meringkus pria asal Lampung lainnya yakni pria berinisial AZ (29) yang diduga pengguna sekaligus kurir narkotika jenis sabu, Kamis (1/9).

Polisi meringkus pelaku saat berada di depan Dealer Honda, Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat jika pelaku menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jalan Sriwijaya.

Mendapat laporan tersebut, polisi menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui baru selesai bertransaksi dengan cara melempar plastik snack berisikan sabu di seputaran jalan Tanjung Baru, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, sedangkan sisa narkotika jenis sabu lainnya berada di kontrakannya.

Kemudian polisi langsung menuju ke kontrakan pelaku di Jalan Pembina, Dusun Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang sudah siap edar sebanyak 152,09 gram, satu set alat hisap sabu, timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM dan bukti lainnya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku barang ini dari Bangka, pengiriman sudah yang ketiga kali. pelaku ini pengedar dan juga pemakai, hasil tes urine pelaku positif mengandung amphetamine,” ujarnya, Jum’at(2/9).

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(tlg)