Belitung |Satamexpose.com
– Setelah berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika
jenis sabu asal Lampung, Satres Narkoba Polres Belitung kembali meringkus pria
asal Lampung lainnya yakni pria berinisial AZ (29) yang diduga pengguna
sekaligus kurir narkotika jenis sabu, Kamis (1/9).
Polisi meringkus pelaku saat berada di depan Dealer Honda, Jalan
Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Babel.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan,
penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat jika pelaku
menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jalan Sriwijaya.
Mendapat laporan tersebut, polisi menuju lokasi dimaksud dan
berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui baru selesai bertransaksi
dengan cara melempar plastik snack berisikan sabu di seputaran jalan Tanjung
Baru, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, sedangkan sisa
narkotika jenis sabu lainnya berada di kontrakannya.
Kemudian polisi langsung menuju ke kontrakan pelaku di Jalan
Pembina, Dusun Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan untuk melakukan
penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan narkotika jenis
sabu yang sudah siap edar sebanyak 152,09 gram, satu set alat hisap sabu,
timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM dan bukti lainnya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku barang ini dari Bangka, pengiriman
sudah yang ketiga kali. pelaku ini pengedar dan juga pemakai, hasil tes urine
pelaku positif mengandung amphetamine,” ujarnya, Jum’at(2/9).
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (2) dan
atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku
terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(tlg)