Belitung |Satamexpose.com
– Curi uang disebuah toko, Fedro alias Edo(29) warga Jalan ZA Pagar Alam,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel dibekuk Satreskrim
Polres Belitung saat sedang tidur di kantin SDN 10 Tanjungpandan, Kamis(1/9) sekira
pukul 16.00 WIB.
Kasi Penmas Sihumas Polres
Belitung Ipda Belly Pinem
mengatakan kejadian berawal saat korban Asna hendak berangkat sholat subuh melihat
kaca jendela tokonya di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Kecamatan
Tanjungpandan sudah terbuka pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Bersama sang suami, korban
melakukan pengecekan dan mendapati kaleng tempat penyimpanan uang sudah berpindah
dari laci ke atas kursi serta Rp. 2,6 juta uang di dalamnya telah hilang.
Selain itu, 5 lembar surat
perhiasan emas dan 2 tas emas kecil ikut raib.
"Selanjutnya korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung dan Tim Opsnal Satreskrim
Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Sabtu(3/9).
Setelah mengetahui ciri-ciri
tersangka, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku
yang ketika itu sedang tertidur di kantin SD 10 Tanjungpandan, tak jauh dari
kediaman tersangka.
Berdasarkan keterangan di
kepolisian, tersangka mengakui melancarkan aksinya sendirian masuk ke toko
dengan cara melepas dua keping kaca jendela samping toko lalu masuk dan
mengambil uang dan barang berharga yang ada di laci meja toko.
“Barang bukti berupa uang,
surat berharga dan emas milik korban saat ini sudah kita amankan, sedangkan
kaleng tempat biasa korban menyimpan uang dibuang oleh tersangka tak jauh dari
lokasi kejadian,” tandas Ipda Belly Pinem.
Akibat perbuatan tersebut
tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5
tahun penjara. (tlg)