Ticker

6/recent/ticker-posts

GASAK UANG DAN PERHIASAN, EDO DICOKOK POLISI

Gambar : Pelaku saar diintrogasi penyidik Polres Belitung.

 

Belitung |Satamexpose.com – Curi uang disebuah toko, Fedro alias Edo(29) warga Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel dibekuk Satreskrim Polres Belitung saat sedang tidur di kantin SDN 10 Tanjungpandan, Kamis(1/9) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan kejadian berawal saat korban Asna hendak berangkat sholat subuh melihat kaca jendela tokonya di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan sudah terbuka pada Selasa (30/8/2022) lalu.

Bersama sang suami, korban melakukan pengecekan dan mendapati kaleng tempat penyimpanan uang sudah berpindah dari laci ke atas kursi serta Rp. 2,6 juta uang di dalamnya telah hilang.

Selain itu, 5 lembar surat perhiasan emas dan 2 tas emas kecil ikut raib.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Sabtu(3/9).

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang tertidur di kantin SD 10 Tanjungpandan, tak jauh dari kediaman tersangka.

Berdasarkan keterangan di kepolisian, tersangka mengakui melancarkan aksinya sendirian masuk ke toko dengan cara melepas dua keping kaca jendela samping toko lalu masuk dan mengambil uang dan barang berharga yang ada di laci meja toko.

“Barang bukti berupa uang, surat berharga dan emas milik korban saat ini sudah kita amankan, sedangkan kaleng tempat biasa korban menyimpan uang dibuang oleh tersangka tak jauh dari lokasi kejadian,” tandas Ipda Belly Pinem.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (tlg)