Belitung
|Satamexpose.com
– Diduga
sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pria berinisial IL(39) warga asal
Lampung diringkus Satres Narkoba Polres Belitung di kediamannya Jalan Pak Tahau, Desa Aik
Saga, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel, Senin
(29/8) lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan
barang bukti berupa narkotika
jenis sabu seberat 0,54 gram,
dua set alat hisap sabu (bong), tiga buah tabungan, timbangan digital, buku
catatan yang terdapat beberapa angka pesanan, serta beberapa barang bukti
lainnya.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda
Belly Pinem mengatakan penangkapan terhadap pelaku
berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang sering
menyalahgunakan narkotika jenis sabu di kediamannya tersebut.
Menerima informasi itu, polisi langsung
bergerak menuju ke lokasi untuk lakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku dan setelah dibuktikan kebenaran laporan tersebut
polisi langsung melakukan penggerebekan serta menangkap
pelaku.
“Berdasarkan hasil tes,
urine pelaku positif mengandung amphetamine dan pelaku mengakui jika dirinya biasa mengedarkan sabu di
seputaran wilayah Tanjungpandan dengan harga bervariasi,” ujarnya, Kamis (1/9).
Pelaku juga diketahui pernah terjerat
kasus yang sama di Lampung pada merupakan residivis kejahatan yang sama di
tahun 2008 lalu.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal
114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
“Pelaku saat ini telah
resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita amankan berikut barang
bukti di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Belly Pinem. (tlg)