Ticker

6/recent/ticker-posts

EDARKAN SABU DI BELITUNG, PRIA ASAL LAMPUNG DICOKOK POLISI

Gambar : Pria asal Lampung, pelaku pengedar sabu di wilayah Tanjungpandan saat diamankan pihak Kepolisian Resort Belitung.

 

Belitung |Satamexpose.com – Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pria berinisial IL(39) warga asal Lampung diringkus Satres Narkoba Polres Belitung di kediamannya Jalan Pak Tahau, Desa Aik Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel, Senin (29/8) lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, dua set alat hisap sabu (bong), tiga buah tabungan, timbangan digital, buku catatan yang terdapat beberapa angka pesanan, serta beberapa barang bukti lainnya.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di kediamannya tersebut.

Menerima informasi itu, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi untuk lakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku dan setelah dibuktikan kebenaran laporan tersebut polisi langsung melakukan penggerebekan serta menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil tes, urine pelaku positif mengandung amphetamine dan pelaku mengakui jika dirinya biasa mengedarkan sabu di seputaran wilayah Tanjungpandan dengan harga bervariasi,” ujarnya, Kamis (1/9).

Pelaku juga diketahui pernah terjerat kasus yang sama di Lampung pada merupakan residivis kejahatan yang sama di tahun 2008 lalu.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku saat ini telah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita amankan berikut barang bukti di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Belly Pinem. (tlg)