Ticker

6/recent/ticker-posts

BALAS DENDAM, TIO LUKAI PUNGGUNG KORBAN DENGAN ANAK PANAH KETAPEL

Gambar : Petugas hadirkan pelaku berikut barang bukti kasus dugaan penganiayaan.

 

Belitung |Satamexpose.com – Dendam akibat pernah ditusuk oleh korban, TN alias Tio (20) nekat melesatkan  anak panah menggunakan  ketapel di Jalan Gatot Subroto, Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitug, Provinsi Kepulauan Babel,  hingga mengenai tubuh bagian belakang punggung sebelah kanan korban, Senin (12/9) malam.

Akibatnya korban berinisial Z warga Desa Aik Pelempang Jaya itu mengalami luka tusuk dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres  Belitung.

"Dendam, dia isak (pernah, red) nusuk aku beberapa bulan lalu," ungkap  pelaku kepada awak media saat konfrensi pers di Mapolres Belitung pada Selasa (20/9).

Kasi Penmas Sihumas  Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan kejadian berawal ketika korban yang berboncengan motor bersama rekannya melintas di depan AA Collection, Jalan Gatot Subroto pada Senin (12/9) sekira pukul 23.00 WIB.

Tiba-tiba pelaku dari arah belakang korban dengan berboncengan motor melontarkan anak panah menggunakan ketapel hingga menggenai punggung belakang korban.

"Laporan korban diterima pada hari Selasa dan setelah dilakukan pemanggilan, pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 17.20 WIB," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Belitung. (tlg)