Belitung |Satamexpose.com
– Dendam akibat pernah ditusuk oleh korban, TN
alias Tio (20) nekat melesatkan anak
panah menggunakan ketapel di Jalan Gatot
Subroto, Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitug, Provinsi
Kepulauan Babel, hingga mengenai tubuh bagian
belakang punggung sebelah kanan korban, Senin (12/9) malam.
Akibatnya korban berinisial Z warga Desa Aik Pelempang Jaya
itu mengalami luka tusuk dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung.
"Dendam, dia isak (pernah, red) nusuk aku beberapa
bulan lalu," ungkap pelaku kepada
awak media saat konfrensi pers di Mapolres Belitung pada Selasa (20/9).
Kasi Penmas Sihumas Polres
Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan kejadian berawal ketika korban yang berboncengan
motor bersama rekannya melintas di depan AA Collection, Jalan Gatot Subroto pada
Senin (12/9) sekira pukul 23.00 WIB.
Tiba-tiba pelaku dari arah belakang korban dengan
berboncengan motor melontarkan anak panah menggunakan ketapel hingga menggenai
punggung belakang korban.
"Laporan korban diterima pada hari Selasa dan setelah
dilakukan pemanggilan, pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 17.20 WIB," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana tentang penganiayaan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres
Belitung. (tlg)