Ticker

6/recent/ticker-posts

TUNTUT PENCABUTAN UU OMNIBUSLAW CIPTA KERJA, PUK F SPPP-PT. AMA GELAR AKSI DAMAI

Gambar : Massa aksi unjuk rasa menuntut pencabutan UU Omnibuslaw di halaman Gedung DPRD Kabupaten Belitung.

Belitung|Satamexpose.com – Terkait penolakan pemberlakuan terhadap Undang-undang nomor : 11 tahun 2020 (UU OMNIBUSLAW), ratusan massa buruh yang tergabung dalam Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Agro Makmur Abadi (PUK F SPPP-PT. AMA menggelar aksi unjuk rasa, Rabu(10/8).

Aksi unjuk rasa damai tersebut digelar sebagai tindaklanjut surat Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Nomor 67/DPP KSPSI/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 Perihal Instruksi Unjuk Rasa Akbar.

Pengunjuk rasa yang menuntut pencabutan UU Omnibuslow Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan buruh tersebut berangkat dari Tugu Perjuangan, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung menuju Kantor Bupati Belitung.

Usai berorasi menyampaikan tuntutannya, ratusan massa tersebut melakukan long mars menuju Kantor DPRD Kabupaten Belitung.

Setibanya di halaman Kantor DPRD Kabupaten Belitung, massa disambut Ketua DPRD Belitung dan Bupati Belitung dengan dikawal puluhan anggota Polres Belitung dan Satpol PP Pemkab Belitung.

Koordinator aksi, Memet menyampaikan tuntutan pencabutan UU Nomor 11 tahun 2020 atau UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

“Kami meminta UU Omnibuslaw Cipta Kerja untuk segera dicabut tanpa syarat. Undang-Undang ini setelah berjalan sangat menyengsarakan kita, khususnya pasal tentang pesangon. Jadi kami harap suara kami ini bisa didengar oleh DPR RI,” serunya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dan meminta kepada massa unjuk rasa agar menyampaikan permintaan dialog secara tertulis kepada DPRD Belitung.

“Aspirasi dari para rekan-rekan telah kami tampung dan untuk dialog sebaiknya berkirim surat secara resmi untuk audensi dan RDP,” ujarnya dihadapan para pengunjuk rsa.

Hal senada disampaikan Bupati Belitung Sahani Saleh, bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan aksi massa SPSI tersebut ke Pemerintah Pusat.

“Intinya adalah tuntutan massa pada hari ini, cabut Undang-Undang Omnibuslaw yang tidak berpihak kepada rakyat dan buruh. Inilah nantinya yang akan kami sampaikan, kami teruskan ke pusat,” tandas Sanem. (rus)