Belitung |Satamexpose.com
– Terkait penamparan oleh oknum guru SD 33
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisi
III DPRD Kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan
orang tua dari murid yang menerima kekerasan dari sang guru, Selasa(16/8).
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Sulastri selaku orang tua korban
membenarkan jika dirinya telah menandatangani perjanjian damai dengan oknum
guru tersebut pada Sabtu(13/8) lalu, namun itu dilakukannya dalam kondisi
tekanan dan tidak berfikiran jernih.
"Waktu menandatangi surat
perjanjian damai itu, saya dalam keadaan tertekan dan saya tidak bisa berfikir
jernih," ujarnya.
Menurutnya, ketika mengetahui
kekerasan yang dialami anaknya ia lantas melaporkan perlakuan oknum guru
tersebut kepada pihak sekolah dan oleh pihak sekolah ia ditawarkan untuk
berdamai.
"Saya tidak mengerti hukum, lalu saya tanda tangani surat damai itu tanpa sepengetahuan suami. Karena hal itu suami saya menjadi marah," paparnya.
Sulastri rencananya bakal mencabut surat perjanjian damai tersebut dan akan melaporkan kasus tindak kekerasan tersebut ke Polres Belitung.
Sulastri menuturkan kondisi anaknya saat ini baik, namun anaknya tidak mau
sekolah serta mengeluh ingin pindah sekolah akibat peristiwa itu.
Sementara itu, ayah korban Gunawan juga merasa
kecewa dan tidak terima perlakuan oknum guru tersebut terhadap anaknya.
"Saya tidak terima perlakuan terhadap anak saya itu dan saya akan
menempuh jalur hukum," tegasnya. (sis)