Pangkalpinang |Satamexpose.com –
Terkait perintah Kapolri untuk memberantas segala
jenis perjudian, tim Buser Naga Polres
Pangkalpinang berhasil mengamankan 16 orang
perempuan penjudi jenis capsha, Sabtu(20/8) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang
AKP Adi Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan pihaknya di sebuah rumah
warga Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Babel berdasarkan informasi warga sekitar
yang mengatakan adanya rumah yang menyediakan arena perjudian.
"Ada 17 orang yang diamankan dan digiring ke Mapolresta Pangkalpinang, termasuk
pemilik rumah," ujar Adi Putra saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/8).
Adapun 16 pemain capsha yang berhasil digiring
ke Mapolrsta Pangkalpinang yaitu GC (55) ME (64) SA(50) FA (41) SL (42) SI (63) YU
(39) RU (53) MI (59) MJ (72) LA (70) BM(61) LN (47) SW (60) AC (58) dan AN (46) dan seorang pemilik rumah berinisial YA (39).
"Pada saat anggota masuk ke dalam rumah
target, didapati satu meja di dapur sedang asyik berjudi sedangkan tiga meja
lainnya berada di samping dapur," paparnya.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan
judi, karpet merah, keranjang dan uang sebesar Rp. 1.359.700.
“Kami lakukan operasi ini terhadap segala bentuk
perjudian baik itu darat maupun online ini terus kami lakukan di wilayah hukum
Polres hingga zero perjudian," tandas AKP Adi Putra. (**)