Ticker

6/recent/ticker-posts

AKSI TEREKAM CCTV, DUA KARYAWAN TOKO DIBEKUK POLISI

Gambar : Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan di dampingi Kasat Reskrim, AKP ChandraSatria Adi menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian dengan pemberatan.

 

Bangka Selatan|Satamexpose.com – Bobol toko tempatnya berkerja, dua warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Babel di gelandang ke Mapolres Bangka Selatan, Jum’at(5/8) lalu.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana, KBO Satreskrim Polres Basel dan Kasi Humas Polres Basel mengatakan kedua pelaku yang berinisial MY (26) dan AR(35) melakukan tindak pidana curat dengan cara perusakan dinding papan samping toko milik Beni (37) di jalan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pihaknya melakukan penangkapan atas kedua tersangka berdasarkan laporan dari pemilik toko dengan bukti rekaman CCTV.

 

Menurutnya, peristiwa tersebut pertama kali diketahui istri korban Lice(34) ketika ingin membuka toko sekira pukul 05.30 WIB, mendapati kondisi laci meja berpindah tempat dan uang yang disimpan sebanyak Rp 30 juta lenyap.

 

Selanjutnya Lice menelpon suaminya jika toko mereka telah dibobol maling.

 

“Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian, ke pihak kepolisian Polres Bangka Selatan,” papar AKBP Joko Isnawan pada acara press rilis, Selasa (09/8).

 

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan olah TKP dan melalui rekaman cctv serta informasi dari masyarakat tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku MY.

 

“Pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB Tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku MY di rumah kontrakannya dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp. 14.660.000,” ujarnya.  

 

Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam terhadap pelaku MY, dalam melakukan aksinya pelaku dibantu rekannya AR.

 

“Tersangka AR berhasil kita amankan saat sedang berada dirumahnya dan ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp.15.206.000,- yang ditimbun pelaku di dalam tanah belakang rumahnya,” tandas AKBP Joko Isnawan.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.29.886.000,- serta satu unit sepeda motor telah diamankan pihak kepolisian resort Bangka Selatan.(**)