Gambar : Kasat Resnarkoba Bangka Selatan, Iptu HusniAfriansyah. |
Bangka Selatan|Satamexpose.com – Diduga jaringan peredaran narkoba antar Lapas, enam orang warga binaan Lapas Kelas IIA Sustik Pangkalpinang berinisial FR, AG, PY, SP, YG, BJ dan seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Bukit semut Sungailiat berinisial An ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Rabu(13/7).
Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan,
AKBP Joko Isnawan mengatakan, keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Basel dalam
mengungkap para pelaku tindak pidana Narkoba jaringan lapas tersebut merupakan
kerja sama dengan pihak lapas.
“Selama
ini sangat sulit untuk mengungkap peredaran narkoba pada jaringan Lapas, tapi
berkat adanya sinergitas dan komitmen yang kuat untuk memberantas narkoba
dengan Lapas, Alhamdulillah dapat terungkap,” ujarnya.
Menurutnya,
pengungkapan terhadap ketujuh pelaku dari dua Lapas berbeda tersebut telah
dilakukan pihaknya selama delapan bulan terakhir.
Saat ini, ketujuh tersangka sedang menjalani hukuman dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)