Belitung|Satamexpose.com
– Terkait pengiriman zirkon (ZrO2) dengan kadar
21,80% yang melewati jembatan sementara pada proyek penggantian jembatan Air
Terong di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung disesalkan
pihak pengembang, Selasa(5/7).
Pasalnya, jembatan darurat yang dibuat oleh PT. Karya Mulia
Nugraha selaku pengembang memberikan kebijakan kendaraan yang boleh melalui
jembatan darurat tersebut maksimal berkapasitas 5 ton.
PT. Mualim Putra Pratama yang saat ini berkedudukan di Desa
Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tersebut diketahui telah
beberapa kali melakukan pengiriman zirkon dengan menggunakan armada truk fuso.
Kali ini perusahaan yang dipimpin oleh Arif Santoso sebagai
persero pengurusnya mengirim zirkon keluar Pulau Belitung dengan berat bersih 59.080
kg dengan mobil pengangkut yakni nopol S 8054WM dengan total berat 19,260 ton,
nopol BN 8377 PC bobot 19,140 ton, BN 8344 PL bobot 19,515 ton dan truk dengan
nopol BN 8910 PA berbobot total 19,455 ton.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak PT. Karya Mulia Nugraha
selaku pengembang jembatan Air Terong tersebut mengatakan pihaknya tidak
mengetahui jika ada kendaraan dengan bobot diatas 19 ton melalui jembatan
darurat mereka.
“Total berat 5 ton itu merupakan himbauan kita, namun jika
kendaraan yang melaluinya lebih asalkan sesuai dengan kir tentunya tidak
masalah. Namun jika tidak sesuai kir apalagi jika terjadi masalah kita akan
tuntut,” ujar Bayu selaku direktur PT. Karya Mulia Nugraha ketika dihubungi via
telpon.
Ketika diberitahukan jika mobil yang melalui jembatan
tersebut adalah mobil pengangkut zirkon, Bayu juga sempat mengatakan zirkon
tersebut sudah berapa kali melalui jembatan tersebut dan muatannya diduga berlebih.
“Zirkon ini udah berapa kali kayaknya dan muatannya tidak
sesuai, kita akan laporkan hal tersebut kepada instansi terkait,” tegasnya.
Beberapa pegawas lapangan proyek jembatan tersebut ketika
ditemui satamexpose.com mengatakan mereka tidak mengetahui keberadaan
truk pengangkut zirkon tersebut.
“Sepertinya mereka lewat ketika kami sedang istirahat,” ujar
Jali.
Terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Belitung M. Ubaidillah mempersilahkan untuk menanyakan kebijakan itu
kepada pihak Kementrian PUPR.
Sementara itu PPK 2.1 Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga
Wilayah II Provinsi Babel hingga berita ini ditayangkan belum bisa ditemui ataupun
dihubungi. (tim)
0 Komentar