Belitung|Satamexpose.com
– Dea Adelia(37)
korban penusukan di rumah makan dan karaoke ‘Suka Hati’, Desa Dukong, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
ternyata hanyalah nama dan umur samaran, Selasa(19/7).
Prihal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian berhasil
menghubungi keluarga korban terkait rencana pemakaman krban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yandha Aditya Prayoga pada
acara press rilis yang digelar di Mapolres Belitung mengatakan, nama asli
korban yakni Fatma dan baru berusia 21 tahun, warga Kampung Urug Nangoh, Desa
Cikedokan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan telah
bekerja di rumah makan dan karaoke ‘Suka Hati’ sekitar dua tahunan.
“Berdasarkan data dinas Kependudukan dan Catatan Sipil korban
berusia 21 tahun. Terkait jenazah korban, kami masih menunggu konfirmasi dari
pihak keluarga, sedangkan dari hasil pemeriksaan jenazah, korban mengalami kurang
lebih 12 luka tusukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasipen Sihumas Polres Belitung mengatakan saat ini
pelaku telah diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
““Pelaku kita jerat dengan KUHP pasal 340 jo 338 dengan ancaman
kurungan sekitar dua puluh tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan wanita berstatus janda asal Kecamatan
Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut sudah sekitar 2 tahun bekerja
sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dan rumah makan Suka Hati di Jalan
Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut tewas
usai mengalami luka di bagian perut dan usus yang nyaris keluar serta luka di
lengan tangan bagian kiri yang tembus (berlobang) pada Senin(18/7) dini hari
lalu.
Adapun pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit
hati setelah menjalin hubungan asmara dengan korban sekitar satu tahun dan
korban memutuskan untuk berpisah dengan pelaku pada Minggu(17/7) sore lalu.
(tlg)
0 Komentar