Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT PEMBUNUHAN WANITA PEMANDU LAGU, RAHMAN TERANCAM PIDANA PENJARA 20 TAHUN

 

Gambar : Jajaran Polres Belitung gelar press rilis terkait pembunuhan seorang wanita pemandu lagu di restoran dan karaoke di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Belitung|Satamexpose.com – Dea Adelia(37) korban penusukan di rumah makan dan karaoke ‘Suka Hati’, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ternyata hanyalah nama dan umur samaran, Selasa(19/7).

Prihal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian berhasil menghubungi keluarga korban terkait rencana pemakaman krban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yandha Aditya Prayoga pada acara press rilis yang digelar di Mapolres Belitung mengatakan, nama asli korban yakni Fatma dan baru berusia 21 tahun, warga Kampung Urug Nangoh, Desa Cikedokan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan telah bekerja di rumah makan dan karaoke ‘Suka Hati’ sekitar dua tahunan.

“Berdasarkan data dinas Kependudukan dan Catatan Sipil korban berusia 21 tahun. Terkait jenazah korban, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga, sedangkan dari hasil pemeriksaan jenazah, korban mengalami kurang lebih 12 luka tusukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipen Sihumas Polres Belitung mengatakan saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

““Pelaku kita jerat dengan KUHP pasal 340 jo 338 dengan ancaman kurungan sekitar dua puluh tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan wanita berstatus janda asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut sudah sekitar 2 tahun bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dan rumah makan Suka Hati di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut tewas usai mengalami luka di bagian perut dan usus yang nyaris keluar serta luka di lengan tangan bagian kiri yang tembus (berlobang) pada Senin(18/7) dini hari lalu.

Adapun pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati setelah menjalin hubungan asmara dengan korban sekitar satu tahun dan korban memutuskan untuk berpisah dengan pelaku pada Minggu(17/7) sore lalu. (tlg)