Belitung|Satamexpose.com
– Bertempat di OS
Kong Djie di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung, PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional H AS
Hananjdoeddin menggelar coffe morning dengan mengundang awak media yang
ada di Belitung,
Jumat (15/7).
Dari pelayanan parkir
bandara, arus penumpang, perkembangan aturan perjalanan hingga
update persiapan menjelang DWG G20 menjadi topik bahasan pada acara tersebut.
Executive General Manajer
PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional H AS Hananjdoeddin Khaerul
Assidiqi mengatakan pihaknya selalu terbuka bagi awak media untuk menyampaikan
informasi yang penting terkait kondisi Bandara saat ini.
"Kegiatan ini
merupakan ajang silaturahmi kami dengan awak media yang ada di Kabupaten
Belitung, kami paham rekan-rekan media ini partner strategis bandara yang bisa
menyampaikan informasi aktual, akurat dari sumber yang terpercaya,"
ujarnya.
Terkait pelayanan parkir
bandara, Khaerul menjelaskan bahwa layanan tersebut dikelola oleh pihak vendor
selaku pihak ketiga, namun pihaknya tetap terus melakukan monitoring dan
evaluasi demi menghindari ketidaksesuaian dengan level of service.
Menurutnya senjak 1 April
2022 lalu, layanan parkir bandara telah diubah menerapkan sistem non tunai atau
cashless dan gerbang masuk saat ini sudah lancar hanya saja menyisakan kendala
untuk gerbang keluar yang masih padat pada jam-jam tertentu.
"Nanti kita akan
tambah gate out dan sesuaikan flow-nya, tentunya itu butuh proses dan
sosialisasi sehingga itu akan jadi tantangan bagi kami demi pelayanan terbaik
kepada pengguna jasa," paparnya.
Khaerul juga menyampaikan
aturan baru yang mengatur petunjuk pelaksanaan pelaku perjalanan dalam negeri
(PPDN) khususnya bagi penumpang pesawat terbang yang berlaku tanggal 17 Juli
2022 merujuk SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 yang mengatur transportasi udara
tetap merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut
menyebutkan bagi penumpang yang sudah menerima vaksin booster tidak wajib swab
PCR atau test antigen, namun bagi penumpang yang menerima vaksin dua wajib
menunjukan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau swab PCR (3×24 jam) dan bagi
penumpang yang menerima vaksin satu wajib menunjukan hasil negatif swab PCR
(3×24 jam).
Sedangkan bagi penumpang
yang tidak divaksin karena alasan medis atau komorbid wajib menunjukan hasil negatif
swab PCR (3×24 jam) dan surat keterangan rumah sakit pemerintah dan khusus anak
usia 6-17 tahun menujukan sertifikat vaksin dosis dua sedangkan anak usia di
bawah enam tahun dikecualikan dalam persyaratan vaksinasi.
"Memang ada beberapa
yang diatur melihat dinamika Covid-19 secara Nasional agar pelaku perjalanan merasa
aman, nyaman dan sehat," tandas Khaerul Assidiqi. (rus)