Ticker

6/recent/ticker-posts

SEMBUNYIKAN SABU DALAM SELIPAN SANDAL, ‘MW’ DICOKOK PETUGAS DI BANDARA DEPATI AMIR

 

Gambar : Pelaku dan barang bukti sabu seberat 100 gram ketika diamankan tim gabungan.


Pangkalpinang|Satamexpose.com – Simpan sabu seberat 1.000 gram dalam sandal, MW(23) dicokok tim gabungan BNN Propinsi Bangka Belitung di Bandara Depati Amir, Kamis(16/6).

Penangkapan berawal dari informasi adanya seorang pria yang akan menyelundupkan narkotika dari Aceh ke Kota Pangkapinang via Medan dan Jakarta.

Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien dalam rilisnya menyampaikan, kronologis penangkapan berawal ketika tim gabungan BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara menanti tersangka keluar dari terminal kedatangan untuk diamankan.

Pelaku yang tahu akan diamankan petugas, mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil diringkus di parkiran luar Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku di ruang pemeriksaan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam sandal pelaku.

Saat ini tim BNN Provinsi Babel masih melakukan pendalaman, penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama dalam jaringan tersebut.

“BB yg disita sebanyak 1.000 gram, yang bernilai sekitar Rp. 170 juta, dengan pengungkapan ini kita bisa Menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya Brigjen Pol MZ. Muttaqien.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (**)