Ticker

6/recent/ticker-posts

POKJA ULP BELTIM DIDUGA LAKUKAN PRAKTEK KKN

                         Gambar ilustrasi.

 

Belitung Timur|Satamexpose.com – Tender proyek pemeliharaan berkala jalan Kabupaten ruas Nyurok-Tungkup-Simpang Tiga di Kecamatan Dendang- Simpang Renggiang (DAK Reguler 2022), Kabupaten Belitung Timur dengan nilai proyek Rp.  6.569.500.000,00  disinyalir sarat KKN(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Tender yang mulai dibuka pada bulan April 2022 tersebut diikuti oleh dua perusahaan, yaitu  PT TAMA LAMBERAJA SEJAHTERA dengan penawaran Rp.6.280.186.231,18 atau penawaran penurunan harga dari pagu sekitar  Rp.    289.313.768,82,- (4.4 %) dan BELITUNG BERDIKARI SENTOSA dengan penawaran Rp. 6.470.158.924,47 atau penawaran dari harga pagu hanya Rp.  99.341.075,53,- (1.5%).

PT Tama Lamberaja Sejahtera selaku penawar terendah digugurkan oleh pihak Pokja ULP dengan alasan yang surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan bukti kepemilikan.

Hal ini membuat PT Tama Laberaja Sejahtera melayangkan sanggahannya terkait alasan penguguran itu dan dijawab oleh pihak ULP dengan menyebutkan alasan digugurkannya adalah Surat Perjanjian Sewa Peralatan Tidak Sesuai dengan Bukti Kepemilikan yang di lampirkan, untuk Jenis Alat Motor Grader. Dalam Surat Perjanjian Sewa tertulis Motor Grader Merk/Tipe: Komatsu/GD510R Tahun pembuatan 1997, sedangkan pada bukti kepemilikan yang disampikan adalah Motor Grader Merk/Tipe: Komatsu/GD505A Tahun Pembuatan 2001.

Arovah Eka Permana selaku Staff Teknis pada PT Tama Lamberaja Sejahtera mengatakan jika dalam aturan jelas mengenai merk tersebut tidak bisa digunakan untuk menggugurkan, selain itu, tercatat ada 16 kali perubahan pada tahapan-tahapan tender yang berjalan.

“Kami tdk mengerti maksud alasan perubahan jadwal tersebut, kemudian di di waktu itu juga adanya jadwal pembuktian kualifikasi yang juga dua kali perubahan dan seharusnya tanggal 20 Mei 2022 merupakan jadwal penetapan pemenang pun terjadi satu kali perubahan,” ujarnya.

Menurutnya, mereka juga heran kenapa perusahaannya sebagai penawar terendah tidak diundang saat klarifikasi sedangkan peserta tender hanya dua perusahaan saja.

“Kami menduga telah terjadi praktek KKN pada proyek tersebut,” ujarnya.

Adapun indikasi KKN yang dimaksud PT Tama Laberaja Sejahtera yakni :

1. Ini proyek tender tidak mungkin menawar di bawah 2%,  karena keuntungan yang diisyaratkan adalah 10 –15% ;

2. Hanya ada satu perusahaan yang biasa ikut tender pada proyek yang dimaksud di Kabupaten Beltim padahal ada enam perusahaan yang memiliki peralatan untuk jalan hotmix  dan PT Tama Laberaja Sejahtera baru pertama kali ikut tender di Belitung Timur;

3. Adanya perubahan jadwal yg tidak jelas urgensi-nya;

4. Alasan pengguguran tanpa klarifikasi bertentangan dgn ketentuan dan prosedur yang di ataur dalam perpres nomor 16 tn.2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah beserta perubahannya aturan turunannya dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam dokumen pemilihan.

Sedangkan pelanggaran terdapat pada pasal 28 IKP tentang evaluasi dokumen penawaran, nomor 28.12 IKP tentang evaluasi teknis di mana di jelaskan pada pasal 28.12 huruf b dalam dokumen IKP bahwa:

1. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikanperalatan yg berupa sewa bukan atas atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;

2. Pencantuman merk, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan;

3. Apabila ada hal–hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/pemilik peralatan sewa terhadap bukti–bukti yang di sampaikan peserta.

“Kami juga menduga menduga pihak ULP sudah lalai dalam menjalankan kewenangannya, dimana hingga tanggal 6 Juni 2022 paket yang kami ikutin tersebut belum ditanda tangani dan bintang dua sedangkan pengumumannya dibuat secepat mungkin,” tambahnya.

Ia juga bertanya seurgensi apa sehingga pengumuman harus dimundurkan lima hari kerja?  kenyataannya tetap keterlambatan dalam kontrak sesuai jadwal diLPSE.

“Penawaran yang kami berikan dapat menguntungkan Negara dengan selisih yang cukup besar dibandingkan pihak pemenang yang ditunjuk oleh ULP dengan alasan yang tidak kritikal dan berpotensi masalah. Dengan indikasi-indikasi tersebut kuat dugaan kami untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” tandasnya. (tim)