Ticker

6/recent/ticker-posts

KASUS DUGAAN PENCURIAN IKAN ASIN, POLISI TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE

Gambar : Situasi perdamaian antara pelapor dan terlapor pada kasus pencurian ikan asin dari gudang App di Tanjung Bunga, Sijuk, Belitung.

 

Belitung|Satamexpose.com – Polres Belitung terapkan restorative justice (RJ) terhadap Sandi Antoni (26) terduga pencurian ikan asin di Gudang milik Apo, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung yang dilaporkan oleh Suanto(32) pada Kamis(26/5) lalu.

Bertempat di Mapolres Belitung, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan pelapor mencabut laporannya yang bernomor : LP/B-54/V/2022/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL, Selasa(7/6).

Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan pihaknya menerapkan restorative justice dengan mempertimbangkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurutnya, Sandi sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pencurian ikan asin di gudang milik Apo yang beralamat di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.

Sandi diduga mencuri sekitar 60 kg ikan asin teri dari gudang yang gemboknya sudah dirusak.

Pencurian ikan asin tersebut berawal ketika salah seorang anak buah pelapor yang bernama Justo pulang dari laut, Minggu(22/5) sekira pukul 22.00 WIB dan mendapati sebanyak dua parak ikan asin yang sedang dijemur hilang.

Selain itu, gembok gudang penyimpanan ikan juga didapati dalam keadaan rusak dan sebagian ikan asin teri yang ada didalamnya telah pula hilang.

Hari Rabu(25/6) sekira pukul 09.00 WIB, pemilik gudang, Apo mengabarkan kepada pelapor jika ada pembeli yang mengatakan membeli ikan asin teri dari terlapor sebanyak 60 kg.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 1.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung.

"Keadilan restoratif kita terapkan dengan beberapa pertimbangan, pertama berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, mengingat pelaku juga bukan seorang residivis, serta adanya perdamaian kedua belah pihak dan pencabutan laporan," tandas Iptu Edi Purwanto. (tlg)