Belitung|Satamexpose.com
– Polres Belitung terapkan restorative justice (RJ)
terhadap Sandi Antoni (26) terduga pencurian ikan asin di Gudang milik Apo,
Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung yang dilaporkan oleh
Suanto(32) pada Kamis(26/5) lalu.
Bertempat di Mapolres Belitung,
kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan pelapor mencabut laporannya
yang bernomor : LP/B-54/V/2022/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL,
Selasa(7/6).
Kasat
Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan pihaknya menerapkan
restorative justice dengan mempertimbangkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun
2021 tentang Penanganan
Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurutnya,
Sandi sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pencurian ikan asin
di gudang milik Apo yang beralamat di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.
Sandi
diduga mencuri sekitar 60 kg ikan asin teri dari gudang yang gemboknya sudah
dirusak.
Pencurian
ikan asin tersebut berawal ketika salah seorang anak buah pelapor yang bernama
Justo pulang dari laut, Minggu(22/5) sekira pukul 22.00 WIB dan mendapati
sebanyak dua parak ikan asin yang sedang dijemur hilang.
Selain
itu, gembok gudang penyimpanan ikan juga didapati dalam keadaan rusak dan
sebagian ikan asin teri yang ada didalamnya telah pula hilang.
Hari
Rabu(25/6) sekira pukul 09.00 WIB, pemilik gudang, Apo mengabarkan kepada
pelapor jika ada pembeli yang mengatakan membeli ikan asin teri dari terlapor
sebanyak 60 kg.
Atas
kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 1.200.000,- dan
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung.
"Keadilan
restoratif kita terapkan dengan beberapa pertimbangan, pertama berdasarkan
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, mengingat pelaku juga bukan seorang residivis,
serta adanya perdamaian kedua belah pihak dan pencabutan laporan," tandas Iptu
Edi Purwanto. (tlg)