Gambar : Aksi damai oleh sekelompok kaum hawa dan bocah korban dugaan malpraktek. |
Pangkalpinang|Satamexpose.com
– Sidang tuntutan dugaan malpraktek sunat dengan terdakwa
Tamrin yang merupakan ASN di RSUD Depati Hamzah di Pengadilan Negeri
Pangkalpinang diwarnai aksi damai sebelas kaum hawa, Kamis(2/6).
Adapun aksi tersebut dilakukan
sebagai bentuk dukungan kepada penegak hukum dalam menegakkan keadilan dalam
perkara itu.
Selain sebelas orang kaum hawa,
terlihat seorang bocah berusia 7 tahun yang merupakan korban dugaan malpraktek dengan
posisi dudukan diatas timbangan beralaskan sajadah menghadap
ke kiblat, mengenakan pita hitam dikepala dan lengan serta poster tergantung
dilehernya bertuliskan Tegakan Keadilan
Seadil-adilnya, Aku Anak Berumur 7 Tahun.
Yuda Wastuti sebagai penanggung jawab demo sekaligus nenek korban, dalam orasinya
menyampaikan kronologis kejadian dari dimulainya proses sunat hingga terjadinya
kelalaian oleh terdakwa yang mengakibatkan saluran kencing korban terpotong dan
membuat korban alami kesulitan buang air kecil, ketika korban dibawa ke RSUD
Depati Hamzah Pangkalpinang berikut tahapan proses operasi oleh dokter RSUD
yang dinilai gagal.
Selain itu, Yuda Wastuti juga memaparkan proses penderitaan korban setelah operasi
beserta upaya kekeluargaan terhadap terdakwa hingga proses pelaporan dalam
upaya hukum mencari keadilan selama hampir satu tahun.
Dalam orasi tersebut, Yuda juga meminta agar Yang Mulia Hakim dan JPU
menghadirkan saksi-saksi :
1. Rosana sebagai saksi yang mendokumentasikan penyunatan yang dilakukan
oleh Tamrin terhadap korban pada 13 Juni 2021.
2. Dokter inisial N yang melepaskan kateter pertama pasca operasi diruang
poli bedah RSUD Depati Hamzah dan inisial D perawat RSUD Depati Hamzah yang
mendampingi pasien diruang poli bedah yang memberitahukan dokter N agar kateter
pasien dipertahankan selama 1 bulan.
3. Dokter perempuan yang bertugas diruang IGD pada sekira tanggal 21 Juni
2021 yang memasang kateter kedua pada penis korban.
4. Dokter inisial AF tentang surat rujukan yang dibuatnya dengan No.
0604R00107218000019.
5. Dokter RS Siloam Bangka inisial MM selama korban ditanganinya.
6. Dokter ahli perihal konsultasi hukum kesehatan yang dimintai oleh pihak
kepolisian.
Sementara itu, dalam persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa
melakukan pelanggaran UU Kesehatan No. 36 Tahun 2014 dan meminta kepada Majelis
Hakim untuk menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya akan
menyampaikan pledoinya.
Sidang akhirnya di skor oleh Ketua Majelis, Listiyanto dan akan dilanjutkan
pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi.
Pada
persidangan yang digelar hari Rabu(25/5) lalu terdakwa mengakui praktek sunat
yang dia lakukannya tidak mengantongi izin.
“Saya melakukan praktek ini karena karena telah beberapa kali mendapatkan pelatihan sunat dan juga telah mengantongi sertifikat kepelatihan,” ujarnya. (**)