Ticker

6/recent/ticker-posts

BOCAH USIA TUJUH TAHUN KORBAN MALPRAKTEK, TUNTUT KEADILAN

Gambar : Aksi damai oleh sekelompok kaum hawa dan bocah korban dugaan malpraktek.

 

Pangkalpinang|Satamexpose.com – Sidang tuntutan dugaan malpraktek sunat dengan terdakwa Tamrin yang merupakan ASN di RSUD Depati Hamzah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang diwarnai aksi damai sebelas kaum hawa, Kamis(2/6).

Adapun aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada penegak hukum dalam menegakkan keadilan dalam perkara itu.

Selain sebelas orang kaum hawa, terlihat seorang bocah berusia 7 tahun yang merupakan korban dugaan malpraktek dengan posisi dudukan diatas timbangan beralaskan sajadah menghadap ke kiblat, mengenakan pita hitam dikepala dan lengan serta poster tergantung dilehernya bertuliskan  Tegakan Keadilan Seadil-adilnya, Aku Anak Berumur 7 Tahun.

Yuda Wastuti sebagai penanggung jawab demo sekaligus nenek korban, dalam orasinya menyampaikan kronologis kejadian dari dimulainya proses sunat hingga terjadinya kelalaian oleh terdakwa yang mengakibatkan saluran kencing korban terpotong dan membuat korban alami kesulitan buang air kecil, ketika korban dibawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang berikut tahapan proses operasi oleh dokter RSUD yang dinilai gagal.

Selain itu, Yuda Wastuti juga memaparkan  proses penderitaan korban setelah operasi beserta upaya kekeluargaan terhadap terdakwa hingga proses pelaporan dalam upaya hukum mencari keadilan selama hampir satu tahun.

Dalam orasi tersebut, Yuda juga meminta agar Yang Mulia Hakim dan JPU menghadirkan saksi-saksi :

1. Rosana sebagai saksi yang mendokumentasikan penyunatan yang dilakukan oleh Tamrin terhadap korban pada 13 Juni 2021.

2. Dokter inisial N yang melepaskan kateter pertama pasca operasi diruang poli bedah RSUD Depati Hamzah dan inisial D perawat RSUD Depati Hamzah yang mendampingi pasien diruang poli bedah yang memberitahukan dokter N agar kateter pasien dipertahankan selama 1 bulan.

3. Dokter perempuan yang bertugas diruang IGD pada sekira tanggal 21 Juni 2021 yang memasang kateter kedua pada penis korban.

4. Dokter inisial AF tentang surat rujukan yang dibuatnya dengan No. 0604R00107218000019.

5. Dokter RS Siloam Bangka inisial MM selama korban ditanganinya.

6. Dokter ahli perihal konsultasi hukum kesehatan yang dimintai oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, dalam persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa melakukan pelanggaran UU Kesehatan No. 36 Tahun 2014 dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya akan menyampaikan pledoinya.

Sidang akhirnya di skor oleh Ketua Majelis, Listiyanto dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi.

Pada persidangan yang digelar hari Rabu(25/5) lalu terdakwa mengakui praktek sunat yang dia lakukannya tidak mengantongi izin.

“Saya melakukan praktek ini karena karena telah beberapa kali mendapatkan pelatihan sunat dan juga telah mengantongi sertifikat kepelatihan,” ujarnya. (**)