Ticker

6/recent/ticker-posts

BELITUNG PPKM LEVEL 1, PANDEMI COVID-19 TERKENDALI

Gambar : Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si.

Belitung | Satam Expose.com – Kabupaten Belitung dinyatakan masuk level 1  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) berdasarkan aturan  PPKM terbaru yang mulai berlaku 10 hingga 23 Mei 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, H.MZ Hendra Caya, SE., M.Si mengatakan pihaknya menyikapi itu dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/452/II/2022 tentang  PPKM Level 1  Covid-19 di Kabupaten Belitung.

"Ini artinya kondisi pandemi  Covid-19 di Belitung terkendali," ujarnya, Rabu(11/5).

Dengan status level 1 PPKM dan terbitnya SE Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dapat menerapkan kegiatan di kantor dengan kapasitas 100 persen.

Demikian pula aktivitas industri, kegiatan makan/minum, pusat perbelanjaan,  kegiatan seni budaya, pertandingan olahraga, dan seminar.

Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi jarak jauh berupa penerbangan atau kapal laut yang telah mendapat vaksinasi dosis ketiga, tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau  rapid test antigen. (rus)