Ticker

6/recent/ticker-posts

PERMOHONAN PRAPID TIGA PENAMBANG ASAL BELTIM DIKABULKAN

Gambar : Persidangan prapidana atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan pengrusakan dan pencemaran lingkungan

 

Belitung|Satamexpose.com- Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengabulkan untuk keseluruhan pemohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang penambang asal  Belitung Timur atas penetapan mereka sebagai tersangka pada kasus dugaan pengrusakan dan pencemaran lingkungan di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Selasa(19/4).

Ketiga pemohon yakni Sardoni, Rigo dan Muhammad Rizal sebelumnya terjaring operasi tim gabungan Gakkum KLHK, Puspom TNI AD dan Mabes Polri beberapa waktu lalu  dan menjadi tersangka karena diduga melakukan pengrusakan dan pencemaran lingkungan pada 2 Maret 2022 yang ditetapkan oleh Ditjen Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Melalui menetapkan Kantor Hukum Cahya Wiguna Law Firm, ketiga pemohonan melakukan pengajuan prapid pada Selasa, 29 Maret 2022.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Tanjungpandan, Elisabeth Juliana menyatakan penetapan tersangka atas ketiganya tidak sah berdasar hukum Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka pada Kamis, 3 Maret 2022 yang diterbitkan oleh termohon dan memerintahkan termohon agar mencabut Berita Acara itu dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak dibacakannya putusan perkara

Selain itu, hakim berpendapat, proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Tangkap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK.10/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 oleh termohon cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

Elisabeth Juliana juga memerintahkan termohon agar mengeluarkan para pemohon dari sel tahanan Mapolres Belitung Timur serta memulihkan nama baik para pemohon seketika seperti sediakala setelah pembacaan putusan sidang praperadilan.

“Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar 5 ribu rupiah,” Ttandas Elisabeth Juliana. (tlg)