Ticker

6/recent/ticker-posts

PELAKU PEMBUNUHAN DI HOTEL BELITUNG “ILHAM” DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

 

Gambar : Pelaku ketika lakukan reka ulang pembunuhan di Hotel Belitong.

Belitung|Satamexpose.com- Pada sidang perkara nomor : 27/Pid.B/2022/PN.Tdn yang digelar pada Rabu (6/4/2022) dengan Ketua Majelis hakim Decky Christian beserta hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria, menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun kepada Ilham Saputra(26) yang terbukti memenuhi unsur sebagaima dakwaan ke satu subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Duda satu anak yang merupakan warga Jalan ZA. Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung itu dibekuk pihak kepolisian Polres Belitung pada Selasa(14/2/2021) setelah melakukan pembunuhan terhadap Gladis Anggun Fradinanti di Hotel Belitong serta mencuri sejumlah emas milik korban pada Senin(13/2/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung yakni 20 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara dikembalikan kepada yang berhak menerima dan sebagian lagi dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa seseorang, membuat keluarga korban merasa kehilangan yang mendalam. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman.

Pasca mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menerima vonis itu.

Sedangkan JPU Kejari Belitung Dista Anggara menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.(tlg)