Gambar : Pelaku ketika lakukan reka ulang pembunuhan di Hotel Belitong. |
Belitung|Satamexpose.com-
Pada
sidang perkara nomor : 27/Pid.B/2022/PN.Tdn yang digelar pada Rabu (6/4/2022)
dengan Ketua Majelis hakim Decky Christian beserta
hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria, menjatuhkan
vonis penjara selama 15 tahun kepada Ilham
Saputra(26) yang terbukti memenuhi unsur sebagaima dakwaan ke satu subsidair
Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Duda
satu anak yang merupakan warga Jalan
ZA. Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung itu dibekuk pihak kepolisian Polres Belitung pada
Selasa(14/2/2021) setelah melakukan pembunuhan terhadap Gladis Anggun
Fradinanti di Hotel Belitong
serta mencuri sejumlah emas milik korban pada Senin(13/2/2021).
Vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung yakni 20 tahun kurungan
penjara.
Hakim
juga menetapkan barang bukti dalam perkara dikembalikan kepada yang berhak
menerima dan sebagian lagi dirampas untuk dimusnahkan.
Selain
itu hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa seseorang,
membuat keluarga korban merasa kehilangan yang mendalam. Sedangkan yang
meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui
perbuatannya, terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman.
Pasca
mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menerima
vonis itu.
Sedangkan
JPU Kejari Belitung Dista Anggara menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke
depan.(tlg)