Ticker

6/recent/ticker-posts

SITA SABU SEBERAT 1,5 KG, BNN BABEL UNGKAP JARINGAN NARKOBA ANTAR PROVINSI

Gambar : Dua pelaku dan kurir narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan tim gabungan BNN Bangka Belitung.

 

Bangka | Satamexpose.com Tim gabungan yang terdiri dari BNNP, BNK Pangkalpinang, bersinergi dengan Direktorat reserse Narkoba Polda Babel dan Polsek Belinyu berhasil gagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg yang dikemas dalam 15 kantong dengan berat masing-masing 100 gram yang merupakan jaringan narkoba antar Provinsi, Selasa(15/3) lalu.

Operasi tangkap tangan tersebut terjadi di daerah Maras Senang, Kecamatan Bakam,  Kabupaten Bangka.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muttaqien mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kabupaten Bangka, selanjutnya tim yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelejen, Kombes Dinnar Widagdo melakukan penyelidikan dan penyisiran seputar wilayah Kabupaten Bangka.

"Sekitar pukul 01.00 WIB terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berada disamping Masjid Annur Bakam dengan mengendarai motor beat, tidak lama kemudian ada sebuah mobil yang datang dan berhenti disamping masjid tersebut dan tim pun melakukan peyergapan,” paparnya  

Selanjutnya tim berhasil menangkap tersangka MB(45) pembawa sabu dan Rus((39) selaku kurir penerima barang, selain itu tim juga menangkap lima orang lainnya, yakni Kelima tersangka yang ditangkap yakni AS(43), W(31), DA (19), sedangkan AH(11), dan M (12) adalah anak dibawah umur.

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan kelima orang tersebut sedangkan MB dan Rus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 1,5 kg sabu.

"Tim berhasil amankan tujuh orang yang terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak dengan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 kg,” ujarnya, Rabu(16/3).

Selain itu Muttaqien juga mengatakan tim gabungan juga menyita 1 unit mobil minibus dan 1 unit sepeda motor serta beberapa HP.

Saat ini, para terduga pelaku berikut barang dibawa ke Kantor BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun nilai barang bukti narkoba tersebut diperkirakan sebesar Rp. 2,5 miliar.(**)