Ilustrasi.NET |
JAKARTA, SATAMEXPOSE.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
COVID-19 menerbitkan Surat Edaran
(SE) terbaru yakni Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam
Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran ini
berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada Hari
Selasa tanggal 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan
perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/Lembaga.
Salah satu yang menjadi dasar hukum aturan ini adalah
keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE
ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol
kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan
seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia
Dalam Surat Edaran ini, perubahan yang paling mencolok
adalah Perlaku Perjalanan Dalam Negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis
kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil
negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Berikut point-point penting yang tertuang dalam Surat Edaran yang diterima
oleh Tim Redaksi :
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib
menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga
jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau
menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu
dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung,
mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker
di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui
telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi
umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan
bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib
mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat
membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun
umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh
pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat
menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api
antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis
ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil
negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam
atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x
24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan
pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil
negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS)
pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat
mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan
pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat
menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu
wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan
sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan
untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T
(tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi
daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan
aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap
PPDN.
6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah
provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus
terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan
mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE
ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan
persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak
terpisahkan dari SE ini.
Di dalam SE juga disebutkan ketentuan mengenai pemantauan,
pengendalian dan evaluasi sebagai berikut:
1. Satgas Penanganan COVID-19 daerah yang dibantu otoritas
penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian
perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos
Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi
umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak
menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini
yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda)
melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas
pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat
keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas
kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah
pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan
6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid
test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan
lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (Satgas Covid/rch)