Belitung | Satamexspose.com - Fakta mengejutkan pada sidang perkara dugaan upaya penyelundupan pasir timah, Selasa (4/8) dengan menghadirkan para saksi mengungkap keterlibatan Akai sebagai salah satu pemilik barang dan SN timah sebagai barang bukti yang jauh dari kadar saat penangkapan, Rabu (5/8).
Dalam kesaksiannya, Arya mengaku mengenal terdakwa Muhammad Syafwan yang memintanya untuk mengawasi barang millik Susanto alias Akai yakni mobil truk dengan muatan pasir timah 12 ton.
"Waktu itu (sekira bulan Desember 2024) Syafwan bilang kesaya ri, tolong liatin barangnya Pak Akai," ujarnya menirukan ucapan terdakwa Syafwan kepadanya.
Saat itu ia mengaku belum mengetahui jika barang yang dimaksudkan adalah pasir timah.
Sedangkan saksi Al Qobil mengaku diperintahkan Dodi yang saat ini masih berstatus DPO untuk mengambil barangnya (timah) yang ada di Damar dengan kadar oc 75 untuk selanjutnya dicampur digudang milik Dodi sehingga menjadi oc 72 lalu dibawa ke Jalan Matapura untuk di over ke truk pengangkut.
Baik saksi Arya maupun saksi Al Qobil mengetahui jika timah-timah tersebut berkadar oc 72.
Sementara saksi Yusef Fitriayah yang bertugas di PT Timah sebagai penerima barang di gudang mengatakan pada tanggal 7 Januari 2025 pihaknya telah menerima sample timah dari pihak kepolisian dan pada tanggal 9 Januari 2025 mendapatkan hasil SN 61,77 untuk timah 4,5 ton.
Ketika ditanya pengacara terkait SN 18 dan SN 30 apakah diterima oleh PT Timah, secara tegas saksi Yusep mengatakan tidak mungkin diterima.
"PT Timah hanya menerima timah dengan kadar SN 60 keatas," ujar Yusef.(**)

0 Komentar