Ticker

6/recent/ticker-posts
ADS SLOT

EVAKUASI 53 TON TIMAH MENDAPAT PERLAWANAN SENGIT, POLISI VS SATLAP TRICAKTI


Belitung | Satamexspose.com  -  Sempat dihalangi Satgas Tricakti saat akan melakukan evakuasi atas temuan penumpukan pasir timah sebanyak 53 ton di sebuah rumah Jalan Jagung II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Senin (3/8) kemarin, Jajaran Satreskrim Polres Belitung dan Subdit Tipidter Polda Kepulauan Babel dengan pengamanan anggota Satuan Brimob Batalyon B bersenjata lengkap, akhirnya berhasil mengevakuasi barang bukti pasir timah tersebut, Selasa (4/8).
‎Situasi di lokasi sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi antara personel kepolisian dengan anggota Satlap Tri Cakti yang berupaya menghentikan proses evakuasi barang bukti dan mengklaim pasir timah tersebut telah terdata dalam kemitraan dengan PT. Timah.
‎Beberapa kali mobil pengangkut sempat dihadang oleh anggota Satlap Tricakti yang bersikukuh melarang pengambilan pasir timah dari rumah tersebut.
‎Anehnya, di rumah penampungan itu tidak terlihat adanya pengamanan dari PT. Timah ataupun surat-surat yang menunjukkan jika rumah tersebut sah sebagai penampungan yang ditunjuk PT. Timah.
‎“Kita tidak mau silang-silangan, Pak. Tangan saya di depan, saya mohon karena saya aparat penegak hukum yang sedang menegakkan hukum. Kami bertindak atas nama undang-undang. Silakan Bapak menepi, kami sedang menjalankan tugas. Itu yang bisa kami jelaskan,” tegas AKBP M. Iqbal Surbakti kepada anggota Satlap yang melakukan penghadangan.
‎Dengan menggunakan lima buah truk, akhirnya ratusan karung barang bukti dengan berat 53 ton akhirnya berhasil dievakuasi untuk kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Belitung untuk diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
‎Beberapa terduga terus dilakukan proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
‎Berdasarkan info lapangan sudah ada empat terduga yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, yakni inisial Ap, Ab, Af dan Ed. (**)

Posting Komentar

0 Komentar